Kao,beritasumbernews.com
Bertempat di gedung Kantor Camat Kao Barat Camat,Pihak Polsek, Kades dan pihak Sekolah bahkan Masyarakat Desa duduk bersama mencari solusi bahas masalah lahan pembangunan Sekolah SMA Padora.
Kegiatan tersebut di prakarsai oleh Camat Kao Barat Abner Tukang.S.Pd, giat yang di gelar di ruang rapat Kantor Kecamatan Kao Barat. Senin 26/07/2021
Pertemuan antara Kepala sekolah SMA Padora dengan Pemerintah Desa Bailengit dan Tokoh Masyarakat Desa Bailengit sehubungan dengan permasalahan pembangunan Gedung sekolah SMA Padora di Lokasi Pekuburan Desa Bailengit.
Pantauan media ini hadir dalam rapat tersebut yakni” Camat Kao Barat Abner Tukang, S.Pd, Kanit Intel Polsek Kao Bripka F. Bora., S.H, Kades Bailengit Esra Biu, Kepsek SMA Padora Robert Garawai, S.Ap, Sekdes Bailengit Ely Kapita, Tokoh Masyarakat Desa Bailengit, Tokoh Pemuda Desa Bailengit, Ketua Komite SMA Padora Yordan Hayati, Keluarga Kapita.
Camat Kao Barat Abner Tukang. S.Pd dalam penyampaiannya sebagai arahan membuka rapat tersebut menyampaikan bahwa” Pertemuan di hari ini bukanlah menyelesaikan permasalahan, namun menurut saya menyelesaikan selisih paham antara pihak sekolah SMA Padora dengan Pemerintah desa dengan tokoh masyarakat Desa Bailengit. Ucap Camat
Kata Camat” sebagai pemerintah kami memediasi pertemuan ini sehingga selisih paham yang terjadi dapat diselesaikan. Ujar-nya
Kata Camat” kita selesaikan dari hati ke hati demi kepentingan kita bersama untuk membangun Kao Barat secara bersama. Pinta Camat
Usai apa yang di sampaikan Camat, kemudian di lanjutkan dengan sering pendapat di dapati mengawali sering pendapat itu Pemilik lahan Sakeus Kapita mengatakan” sudah berkali – kali pengurusan permasalahan ini namun tidak ada penyelesaian, penyerahan hak tidak ada dari kami selaku keluarga. Ungkapnya
Terakhir kata Sakeus” penyelesaian persoalan di saat itu oleh Camat Julius O. Barani S.H., MH di tahun 2016, namun tanah yang ada milik marga kapita dan pada umumnya milik masyarakat Desa Bailengit. Terang Sakeus
Kata dia lagi” kami bersyukur permasalahan ini terulang kembali, sehingga kami bisa duduk bersama, saya tidak bayangkan kalo kami para tetua di desa sudah meninggal maka apa yang terjadi. Tanya dia
Menurutnya” hukum agama sangat jelas mengajarkan kepada kita jadi apa yang bukan milik kami tidak mungkin kami katakan milik kami. Sebut dia membenarkan
Sedangkan Tokoh pendidikan desa Bailengit Yunus Kapita juga mengatakan” harusnya ada komunikasi dengan pihak keluarga (Kapita-Goleo) dan pemerintah desa karena tanah ini sudah jelas masuk dalam administrasi desa Bailengit. Tutur Yunus
Kata Yunus” kami tidak menghalangi pembangunan sekolah, tapi mohon di pertimbangkan karena tanah tersebut merupakan tanah yang dipergunakan untuk tempat perhentian terakhir bagi warga desa Bailengit, dan bahkan sudah di tempati berabad-abad oleh leluhur kami. Harapnya
Ajak Yunus” mari kita sama-sama selesaikan persoalan ini dengan tidak merugikan satu sama lainnya, lokasi SMA Padora yang ada kami berikan tanpa ada kompensasi jangan lagi lahan pekuburan milik desa diambil lagi. Harapnya
Hal ini pun di sikapi Kades Bailengit
Yang dalam keterangannya menjelaskan” lokasi pembangunan gedung SMA Padora yang baru adalah lokasi pekuburan milik warga desa Bailengit. Ungkapnya
Saya sarankan kata Kades” kita melihat kembali lokasi yang ada untuk diselesaikan secara kekeluargaan karena ini merupakan kepentingan kita bersama.
Sedangkan Kepsek SMA Padora menyampaikan” saya mohon maaf kepada masyarakat Bailengit khususnya marga kapita, ketika saya komunikasikan dengan Kepala Desa persoalan tersebut, kades menyampaikan bahwa pihak keluarga kapita tidak mau menghadiri pertemuan sehingga saya melaporkan kepada Camat untuk dapat kita selesaikan secara bersama. Ujar Kepsek
Tambah Kepsek” awalnya pembangunan Gedung sekolah SMA Padora secara darurat menggunakan papan, merupakan bantuan dari desa-desa yang ada di Kao Barat, namun di saat itu desa Bailengit tidak memberikan sumbangan berupa uang karena desa Bailengit memberikan tanah untuk lokasi pembangunan.
Kata Kepsek” ini juga kelemahan saya, dimana saya tidak melakukan kordinasi dengan marga kapita, tidak mungkin saya memberanikan diri untuk membangun sesuatu di atas tanah yang ada tanpa ada administrasi yang jelas. Akui Kepsek
Menurutnya” direncanakan lokasi yang ada akan dibangun tujuh bangunan tapi kalo ini lahan pekuburan, saya bermohon kepada keluarga dan pemerintah desa agar kita bisa lihat secara saksama sehingga pembangunan jalan dan lahan pekuburan pun ada. Jelas Kepsek
Sementara menurut Tokoh pemuda Lesnusa Kapita” kami pernah melakukan pengecekan di provinsi dan Mendikbud bahwa alamat sekolah SMA Padora adalah desa Soamaetek bukan desa Bailengit pada hal lokasinya di desa Bailengit bahkan lahan pembangunan yang adalah hibah dari masyarakat desa Bailengit. Ungkap Lesnusa
Dari keterangan itu maka Camat Kao Barat pung memberikan tanggapannya” Ijin operasional SMA Padora, adalah desa Soamaetek, karena ijin Operasionalnya di desa Soamaetek, untuk merubah ijin operasional tidak semudah membalikan telapak tangan. Beber Camat
Kanit Intel Polsek Kao juga menyampaikan dari sisi pandangan Hukum bahwa”Jika lahan yang ada adalah lahan Pekuburan umum maka sudah pasti lahan tersebut bukan lagi milik pribadi marga Kapita tapi ini merupakan aset desa Bailengit. Ujar Kanit
oleh karena itu Tambah Kanit” untuk menyelesaikan persoalan tersebut pemerintah desa Bailengit harus melakukan kordinasi dengan para tokoh yang ada di desa dan setelah itu baru dilakukan pertemuan dengan pihak sekolah, sehingga kehadiran pemerintah desa benar-benar mewakili masyarakat desa Bailengit dalam mengambil keputusan. Imbau Kanit
Dalam kegiatan duduk bersama dalam pertemuan mencari solusi tersebut sampai dengan selesai giat mediasi tidak ada titik temu antara pihak pemerintah Desa Bailengit, pemilik lahan dan tokoh masyarakat dengan pihak SMA Padora.
Giat mediasi/pertemuan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 di Rumah Adat Desa Bailengit dengan menghadirkan seluruh masyarakat Desa Bailengit untuk mengambil keputusan secara bersama. (Endy-21)