Walakone,SBB,beritasumbernews.com, Masyarakat Desa Walakone, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Kecam, tindakan pemberhentian salah satu perangkat Desa yang dilakukan oleh Camat Taniwel Timur.

Proses pemberhentian salah satu perangkat Desa, Kaur Keuangan “Glen Hani Kolaline” yang dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa Walakone “Jonas Manakutty” itu menuai polemik di tengah-tengah masyarakat karena diduga cacat prosedur hukum.

Pasalnya Rekomendasi No: /800/Rek/C-TT/2021 yang di keluarkan oleh Camat Taniwel Timur itu sangat bertentangan dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, karena untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa itu ada kriteria dan mekanisme yang mestinya di ikuti.

Menurut salah satu mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Walakone, Reiner Salkeri, saat di konfirmasi media ini mengungkapkan” Sebetulnya proses pemberhentian yang dilakukan kalau di taati berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 itu ada proses pembentukan Tim oleh kepala Desa atau sebutan lain untuk melakukan penjaringan minimal dua bulan apabila ada kekosongan perangkat Desa, setelah itu baru dari pihak Desa memberikan usulan ke Kecamatan” Ungkapnya

“Padahal kenyataannya di lapangan sangat berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Camat Taniwel Timur dan PJs Kades Walakone”

Menurutnya” Hal ini kemudian sengaja di mainkan oleh Camat Taniwel Timur, Ny. M. Matitale, S.AP dan PJs Kepala Desa Walakone, Johan Manakutty” mengingat juga sudah dua kali proses pemberhentian perangkat Desa yang melanggar hukum. Masa SK PJs Kepala Desa Walakone itu sebetulnya sudah selesai pada tanggal 06 Juli 2021, dan masa pensiunnya juga pada hari esok tanggal 09 Juli 2021″ Bebernya

Lanjutnya” Menurut informasi juga bahwa Dinas Pemdes diduga telah melakukan perpanjangan SK kepada PJs Kades Walakone, nah dengan demikian hal ini bukan saja merupakan persoalan Desa Walakone tetapi ini sudah menjadi persoalan Daerah yang mestinya di lihat dari berbagai elemen untuk kemajuan daerah” Jelasnya.

Dirinya juga berharap agar, Bupati SBB, M. Yasin Payapo segera mungkin memberikan sangsi tegas kepada pihak Dinas Pemdes, Kecamatan dan PJs Kepala Desa Walakone agar kesalahan-kesalahan tidak lagi dilakukan kembali.” Tutup Salkeri

(Bondan)