Tiakur,MBD,beritasumbernews.com
Polisi menangkap tiga tersangka pembunuh dan pengenyayaan yang terjadi di Desa Batumiau Kecamatan Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya dua hari lalu.

Seperti disampaikan Wakapolres MBD Kompol Hendrik A.Rumsory Dalam Keterangan Pers jumat (30/7/2021), mengatakan identitas ketiga tersangka yakni RK (59), PK (49) dan MK (20). Ketiganya merupakan warga Desa Batumiau, Kecamatan Leti.

Ia mengatakan ketiga tersangka saat sudah diamankan di Mapolres Maluku Barat Daya.

Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (28/7) sekitar Pukul 20.30 wit adapun yang menjadi korban dalam kasus ini ada dua Orang Masing-masing RT (65) Ayah Dan JT (30) Anak

Lanjut Waka” tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ada tiga tersangka masing-masing RK (59) PK (49) dan MK (20) untuk tersangak bisa bertambah karena kasus ini masih dalam proses Lidik.sidik sehinga untuk penambahan tersangka kemungkina masih ada.

Kronologis singkat kejadian itu adalah motifnya adalah Motif santet awalnya saudara MK bersama dengan saudara MS mendatangi Rumah Korban RT sekitar pukul 19.45 wit kemudian menanyakan kepada korban RT yang saat itu bersam-sama dengan istri dan anak-anaknya berada di tempat santai yang berada di belakang rumah.

Setelah tiba Tersangka MK menanyakan kepada korban dan istri maupun anak-anaknya untuk mengajak pergi kerumah saudara solemede karolis untuk menyembuhkan anaknya yang sedang sakit Namun ditanggapi oleh istri korban kalau mereka ini tidak tahu apa-apa kok kenapa dipanggil untuk menyembuhkan anak dari Solemede Karolis yang sedang sakit.

Namus istri Korban tidak mau dengan alasan tidak bisa, namun akhirnyapergi juga, bersedia kerumah saudara Solemede Karolis setelah istri korban kerumah Solemede Karolis dan kembali kerumahnya itu sudah ada terjadi lemparan-lemparan batu dan tiba-tiba ada serangan terhadap Korban RT ayah dan JT anak.

Adapun peran dari ketiga pelaku tersebut adalah RK mengunakan sebilah parang menyerang korban RT langsung memotong sebanyak tiga kali dibagian tangan. Lengan dan dileher bagian belakang mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal ditempat.

Sementara pelaku MK melakukan pemukulan terhadap JT anak korban dan selanjutnya RK Menikam JT menggunaka Parang di bagian paha sebelah kanan sedangkan peran dari pelaku PK mengunakan senter karena situasi gelap untuk menyenter kearah Korban RT sehingga Pelaku RK melakukan pemotongan kepada korban RT mengakibatkan korban terjatuh ketiga pelaku meninggalkan TKP.

Setelah dilidik kemudian disidik maka pasal yang diterapkan adalah pasal pembunuhan dan kekerasan bersama terhadap orang kemudian membatu kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 40. 170 ayat 1 JO 56 KUHP tentang perbantuan dalam melakukan kejahatan.

Pegembangan lanjut masih tetap dalam tahap penyidikan terhadap Bukti-bukti baru kemudian nantinya itu ada tersangka baru maka akan ditindak lanjuti dilakukan penangkapan dan penyidikan lanjut Unkap Wakapolres. (Janes)