Tobelo,beritasumbernews.com, Rapat Paripurna dengan Agenda Pengambilan keputusan DPRD Terhadap Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, Sekaligus Penutupan Masa Sidang Ke II Tahun 2021. Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Halut, Desa MKCM Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Yang dipimpin oleh Ketua DPRD Halut Julius Dagilah. Jumat 02/07/2021

Dalam rapat Paripurna DPRD Kab. Halut itu ikut di hadiri oleh, Pj Sekda Halut Drs E J Papilaya MTP, Mewakili Dandim 1508/Tobelo Kapten Inf. Abd Hadji Talaohu (Pasi Pers Kodim Tobelo), Mewakili Kapolres Halmahera utara Kompol Alwane Aufat (Wakapolres), Ketua PN Tobelo I Gusti Ngurah Ramawijaya, SH., MH, Mewakili Kajari Halmahera utara Ridzky septriananda ( Kasi Intel Kejari), Wakil Ketua I DPRD Wiliem Manery MH, Wakil ketua II DPRD Inggrid Paparang SE, MBA, Para Anggota DPRD Halut, Para pimpinan OPD Pemkab Halmahera Utara yang berjumlah kurang lebih 40 Orang.

Sidang di buka Oleh Ketua DPRD Halut, sekaligus menyampaikan pidatonya yakni terkait Rapat Paripurna Pengambilan keputusan Terhadap Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 , Sekaligus Penutupan Mada Sidang Ke II Tahun 2021.

Kemudian di lanjutkan dengan Pembacaan Keputusan DPRD No : 170/06/2021 tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 . Oleh Sekwan DPRD Halut Abdul Aziz.

Inti Pidato Ketua DPRD Halut itu adalah” Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari Proses Pengelolaan Keuangan setelah proses penyusunan persetujuan, pengesahan, penetapan dan pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran. Secara normatif, mekanisme Pertanggjawaban
Pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan
diantaranya adalah DPRD. Dalam konteks administrasi negara, Pertanggjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan
demi terwujudnya pemerintahan yang baik.

Dalam kaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,Bbeberapa waktu lalu Pj. Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 21 Juni 2021. Ini merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir”.

Ranperda ini kemudian dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Halmahera Utara pada Tanggal 30 Juni 2021. Dalam pembahasan Ranperda tersebut, DPRD berkesimpulan bahwa Ranperda ini dapat ditindaklanjuti dalam forum Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Namun demikian, ada beberapa catatan yang perlu Kami sampaikan pada sidang yang terhormat ini, agar kedepannya menjadi perhatian serius Kita semua, diantaranya: perencanaan anggaran, sehingga tidak lagi terjadi defisit: Perlunya rasionalisasi target pendapatan pada setiap proses dengan nilai yang cukup besar hanya karena pencantuman target pendapatan yang tidak realistis atau tidak sesuai dengan potensi riil, karena pada akhirnya akan berakibat pada beban hutang, serta terganggunya pengelolaan arus kas daerah.

Selain dari target pendapatan yang tidak realistis, masalah pos belanja APBD juga benar-benar harus dialokasikan pada skala prioritas daerah di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur
jalan dan jembatan, serta lainnya, dengan tetap menyesuaikan
atas estimasi ketersediaan pendapatan riil tersebut. Hal ini dimaksudkan agar dalam perencanaan anggaran tidak lagi
terjadi pendapatan menyesuaikan belanja, namun sebaliknya yang tepat adalah belanja menyesuaikan pendapatan.

Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 % yang diamanatkan dalam aturan Perundang undangan agar tidak lagi disepelekan dalam proses penyusunan APBD. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pemantapan komitmen kita dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini, dan selain itu pula agar Kita terhindar dari penalty atau sanksi dari Kementerian Keuangan berupa penundaan, bahkan pemotongan dana-dana transfer ke daerah seperti, DAU dan DBH.

Pembayaran hak-hak pegawai seperti: TPP, Siltap Aparatur Pemerintah Desa, honor TKD dan insentif Tenaga Kesehatan dan guru agar tidak lagi diabaikan, apalagi dalam kondisi pandemic Covid-19, perlu adanya upaya konkrit untuk memulihkan kondisi ekonomi di daerah. Apabila kesejahteraan ASN diperhatikan dan terpenuhi, maka secara otomatis
perputaran uang yang bersumber dari ribuan ASN di daerah ini akan berkontribusi secara signifikan terhadap Pergerakan Pertumbuhan Ekonomi di daerah ini.

Sedangkan pada Sambutan Bupati yang di bacakan oleh PJ Bupati Halmahera Utara oleh PJ Sekda Kabupaten Halmahera Utara yakni”Saya juga ingin mendahului dengan pemberian ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas peran dan kemitraan yang baik selama ini sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Bahwa Penyampaian Ranpenda Pertanggujawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 merupakan amanat Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pasal 320 ayat (1). Bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja, disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi, dan ayat (2).Hasil evaluasi disampaikan olehbgubernur kepada bupati/walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bahwa proses pembahasan yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Bersama-sama dengan Banggar DPRD pada tanggal 30 Juni 2021 menghasilkan beberapa hal yang harus menjadi catatan sebagai bahan perbaikan, antara lain: Realisasi Capaian Pendapatan Daerah yang belum maksimal yang masih berada di angka 88,16 % atau masih selisih kurang senilai Rp.133.034.194.289,08. Yang rinciannya sebagi berikut: Pendapatan Asli Daerah tahun anggaran 2020 Pendapatan Asli Daerah dengan total target pendapatan sebesar Rp 176,983,651,619.74 dengan realisasi sebesar Rp. 94,313,648,479.16 dengan presentasi dengan kurang sebesar 53,29 % senilai Rp.82.670.003. 140,58 yang terdiri dari: Pendapatan Pajak Daerah dengan target Rp. 41,125,021,860.00 dengan realisasi sebesar Rp. 19,755,396,871.00 dengan persentase sebesar 48,04%. Atau selisih kurang senilai Rp 21.369.624.989.

Sedangkan Pendapatan retribusi daerah, sebesar Rp 6,300,000,000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 9,845,871,819,00 dengan Rp presentase sebesar
156,28 %.Dengan selisih kurang senilai Rp.3.545.871.819, Lain-lain PAD Yang Sah dengan target sebesar Rp. 245.081.915.837, 50 terealisasi
sebesar Rp.226.734.030.861,00 dengan presentasi sebesar 92,51 %. Dengan selisih kurang senilai Rp.18.347.884.976,50.

Kemudian pendapatan transfer yang terdiri dari Pendapatan Transfer dengan total target pendapatan sebesar Rp. 942,799,439,818.50 dengan realisasi sebesar Rp 867,069,146,678.00 atau presentasi sebesar 91,97 %
dengan selisih senilai Rp.75.703.293.140,50 yang terdiri dari: Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat antara lain Bagi Hasil Pajak dengan  target sebesar Rp. 38.471.128.939,00 realisasi sebesar Rp 18,816,511,333.00 atau presentase sebesar 48,91%. Dengan selisih kurang senilai Rp.19.654.817.606.

Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam -dengan target sebesar Rp. 73,429,610,447.00, realisasi sebesar Rp. 58,484,830,954.00 atau presentase sebesar 79,65% dengan selisih kurang senilai Rp.2.624.298.000,00.

Dana Alokasi Umum (DAU) – dengan target sebesar Rp. 455,192,353,000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 452,568,055,000.00 atau 99,42% dengan selisih kurang Rp.2.624.298.000,00.

Dana Alokasi Khusus (DAK) – dengan target sebesar Rp. 142,938,858,276.00 dengan realisasi sebesarRp. 139,419,818,210.00 dengan persentasi 97.54% dengan selisih kurang Rp.3.519.040.066.00, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya antara lain: Dana Penyesuaian sebesar Rp. 17,306,630,000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 17,306,630,000.00 atau 100%.

Dana Desa sebesar Rp 153,707,412,000. dengan realisasi Rp. 153,707,412,000.00 dengan persentasi sebesar 100%, Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya: Pendapatan Bagi Hasil Pajak – dengan target sebesar Rp. 61,753,447,156.50 dengan realisasi sebesar Rp. 26,792,889,181.00/dengan persentase 100 %, Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari Pendapatan Hibah sebesar Rp. 3,587,997,688.00 dan terealisasi sebesar Rp. 28,927,099,680.00 atau 806,22% Rp. 3,587,997,688.00.

Subungan dengan capaian target pendapatan di tahun 2020 di tahun 2020 yang belum sesuai dengan target yang ditetapkan, mengingat kondisi Negara maupun Daerah masih dalam masa Pendemi Covid 19 sehingga target-target pendapatan dimaksud masih belum maksimal,serta beban belanja Tahun 2020 atau belanja tahun sebelumnya yang di alokasikan pada Tahun 2021, yang belum maupun sudah direalisasikan, menjadi pembahasan Bersama TAPD dan Banggar DPRD menjadi Evaluasi bagi Pemerintah Daerah sehingga perlu ditindaklanjut dan disesuaikan pada Penyusunan Anggaraan kedepan baik itu APBD Perubahan TA 2021. maupun APBD TA 2022. Tutup Pj Bupati dalam membaca Sambutan Bupati Halut.  (Endy-21)