Ambon,beritasumbernews.com
Polres Pulau Ambon dan PP.Lease lewat Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon yang mengamankan dua tersangka pelaku dan pembunuhan bersama barang bukti kendaraan roda dua diamankan.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Simatupang kepada wartawan di Ambon siang tadiĀ mengungkapkan para pelaku ditangkap, Jumat (20/8/2021) pagi sekitar pukul 09:00 WIT.
Menurut Kapolresta tadi menyampaikan bahwa” dua pelaku tersebut berinisial AP (21), RB (17) yang merupakan warga Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Pelaku tersebut berhasil bekuk saat berusaha melarikan diri ke Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Mido dan Kanit Buser Ipda Hendrico Silalahi, Kata Kapolresta” pelaku Sempat Kabur ke Leihitu,
Tambah Kapolresta bahwa” Keduanya ditangkap saat berada di Desa Seith, kedua pelaku melarikan diri dengan mengunakan kendaraan bermotor No Pol. DE 3301 LW.
Pasalnya” Saat polisi mendatangi rumah keluarga pelaku di ketahui pelaku sedang berada di keluarga dekat pelaku, di Desa Seith itu” akhirnya pelaku berhasil di bekuk dan kemudian di amankan di Rutan Pokresta Ambon saat ini. Ungkap Kapolresta
Pelaku di jerat saat ini dengan pasal pasal tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP. Tutup Kapolresta
(Ona)
