Ambon,beritasumbernews.com
Terkait dengan meninggalnya Kepala Daerah (Bupati) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Drs. M Yasin Payapo, M.Pd, hal itu kemudian menjadi satu peristiwa bersejarah bagi Masyarakat Seram Bagian Barat (SBB).
Kehidupan memang menjadi rahasia ilahi dan tidak ada satu orang pun yang dapat menerka, hanya Tuhan sendiri yang tahu hidup setiap orang dalam keseharian dan setiap Kepemimpinan
Harun Matayane, Aktivis Mahasiswa FH Universitas Pattimura asal Kabupaten SBB ini kepada media ini menjelaskan” mengumumkan pandangan hukum terkait dengan pengisian kekosongan masa kepemimpinan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Selasa 03/08/2021
Dia menjelaskan” Jika di kaji dari prespektif Hukum Tata Negara, maka untuk menghindari kekosongan kepemimpinan dan untuk menjalankan tugas-tugas sistem pemerintahan di daerah haruslah diisi oleh pejabat lain, baik Wakil Bupati, Sekda, atau kalangan PNS lainnya ketika Bupati dan atau Wakil Bupati berhalangan sementara, berhalangan tetap, dan atau meninggal dunia.
“Berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (1): Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri, atau c. diberhentikan,” Jelasnya
Lanjut Dia” Pasal yang bertalian menyoal realiitas pada huruf a, b dan c dalam hal ini maka sistem pemberhentian harus merujuk pada pasal 79 ayat (1) bahwa pemberhentian kepala Daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan kemudian di usulkan ke Gubernur Maluku.” Ungkapnya
Pembacaan maksud pasal 78 ayat (1) bahwa DPRD Kabupaten SBB melakukan paripurna untuk mengumumkan dan mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah a quo kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk selanjutnya di lakukan pengisian jabatan berdasarkan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
“Namun Jika usulan pemberhentian dan pengisian jabatan belum dilakukan dan oleh sebab Kepala Daerah meninggal dunia secara tiba-tiba maka sistem pemerintahan daerah kabupaten di laksanakan oleh Wakil bupati yang selanjutnya di tunjuk sebagai Pelaksana harian Bupati (Plh) Hal ini merujuk pada pasal 88 ayat (2) UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” Bebernya
Undang- Undang pemerintahan daerah ini Kongruen dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan ke dua atas UU nomor. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. menyoal Pemberhentian dan Pengisian jabatan Itu Senada.
“Jika Merujuk pada UU pemerintahan Daerah nomor 23 Tahun 2014 dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Pilkada maka jabatan Wakil Bupati menjadi Bupati dan jabatan Wakil Bupati diisi oleh partai Pengusung yang memiliki kursi di DPRD,” Pungkasnya
Namun ada pengecualian Pengisian jabatan berdasarkan UU ini jika kita mengamati Yang terjadi hari ini di Kabupaten seram bagian barat bahwa Sisa masa jabatan Bupati dan Wakil bupati kurang lebih 8 bulan maka pengisian Jabatan Ini Mengalami Perubahan Pengisian Jabatan, jika kita telisik dan mengacu pada pasal 174 UU Pemilihan Kepala daerah Ayat (7) ini sangat kasuistik dan relevan penerapanya tentang sisa masa jabatan pasal 174 ayat (7) yang berbunyi: ) Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.
“Jika diinterpretasikan maka Wakil Bupati SBB kemungkinan tidak dapat di angkat menjadi Bupati definitif yang menjalankan kewenangan atributif Bupati dalam UU karena Tenggang waktu, begitu juga sebaliknya jika Wakil Bupati tidak di tetapkan menjadi Bupati Maka Bupati tetap di angkat dan Melaksanakan tugas-tugas Bupati sebagai Pelaksana Harian, (PLh) Bupati, dan bertindak sesuai Kewenangan Dalam UU, sedangkan untuk pengisian jabatan Wakil bupati tidak perlu di laksanakan,”
Walaupun aturan dalam UU telah mengatur dan menetapkan mekanisme pengisian jabatan namun yang menjalankan UU ini dalam Menteri Dalam negeri, kewenangan yang di berikan mendagri dalam UU bisa saja Menganulir apa yang telah di tetapkan dalam UU, itu berarti Pa Wakil bisa menjadi Plh Bupati, Waki Bupatil bisa di angkat dari Partai pengusung untuk mengisi kekosongan, sedangkan untuk sekarang Wakil Bupati tetap menjalankan roda pemerintahan sebagi Plh dan bertindak Atas Nama Bupati SBB, Bisa Bertahan 10 Hari, Bisa Lebih atau sampai Selesai masa Bahkti sesuai Kewenangan Dalam UU yang berlaku.” Tutup. Harun Matayane
(Bondan)