Kao,beritasumbernews.com
Rumah adat Suku Boeng desa daru Kec. Kao Utara telah dilaksanakan pertemuan pemerintah kabupaten Halut, 4 suku dewan Adat , PT Nusa halmahera Minerals,para camat dan kepala desa lingkar tambang. Kamis 26/08/2021
Hadir dalam kegiatan tersebut” Bupati Halmahera utara Ir Frans Manery, Asisten III Pemda Halut Yudihard noya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Halut Jefry R. Hoata, Kasatpol PP Pemda Halut Mohammad Kacoa S. Pd.
Selain itu hadir pula Kabag Umum Pemda Halut Berto Mene S.TpSekertaris Kesbangpol Pemda Halut hj Idham Noh, Sekertaris Kesbangpol Pemda Halut hj Idham Noh, Manajer SP PT NHM Hansed Piter Lassa, Perwakilan PT Basera, Para Camat lingkar tambang, Mewakili Kapolsek Kao Kasubsektor Bandara Kuabang Ipda S Elly.
Kemudian hadir juga kanit Binmas Aipda Robert Selano, bhabinkamtibmas daru dan Bhabinkamtibmas Doro, Forum Kades lingkar tambang, Forum BPD lingkar tambang, Sangaji Boeng, Sangaji Towiliko, Sangaji Pagu, Sangaji Modole, serta kurang lebih 30 warga masyarakat.
Pertemuan tersebut di tandai dengan Pembacaan suara hati masyarakat adat empat suku oleh sangaji Towiliko (Sangaji Kao) Zulkifli Tukang, Suara hati masyarakat adat empat suku( Pagi, Boeng, Towiliko, Modole) Nomor :33/KT-LAS-BPTM/VII/202 sbb :*
~ PT Nusan Halmahera Menerals tidak melibatkan Stokeholder ferkompinda
Lembaga adat dan lain-lain.
Hal tersebut juga menyampaikan kepada Presiden Direktur PT NHM Agar memberikan kepercayaan kepada 4 lembaga adat di lingkaran tambang.
Serta memohon kepada ketua DPR halut untuk dapat menerbitkan peraturan daerah tentang tambang Rakyat, serta memberikan kepercayaan kepada universitas Halmahera untuk menyusun Naskah Akademik Tentang tambanh Rakyat.
Kemudian memintah kepada Bupati Halut agar dapat menerbitkan peraturan Bupati tentang tambang Rakyat.
Dalam kegiatan pertemuan tersebut berkesempatan Bupati Halut menyampaikan bahwa” terkait dengan suara hati 4 suku adat agar Bupati Halut dapat menerbitkan peraturan tentang tambang Rakya maka saya mau katakan bahwa ini bukan wewenang saya tetapi ijin dari pusat. Ucap Bupati
Kata Bupati” tetapi apabila kebijakan dari PT NHM untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan lokasi kontrak karya diberikan untuk adanya tambang rakyat maka sayà pemerintah daerah akan melihat situasi keamanan dan keselamatan masyarakat itu sendiri. Ujar Bupati
Bupati menambahkan” sehubungan dengan tambang rakyat berikan saya waktu untuk meninjau dan berkordinasi dengan PT NHM masalah menerbitan regulasi aturan tentang tambang rakyat di dalam lokasi kontrak karya PT NHM. Pintanya
Usai penyampaian Bupati di lanjutkan dengan Sambutan dari Meneger SP Hansed Lasa yang menyampaikan bahwa” awalnya masyarakat sebagai penambang ilegal sudah ada sejak perusahan ini ada dan mereka ditangkap dan dikejar oleh aparat.
Tambahnya” penertiban tentang penggunaan merkuri yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan sehingga kami perusahan melihat dengan adanya kegiatan tersebut oleh masyarakat lingkar tambang.
Kata Lasa” konsensi perusahan PT NHM melibatkan masyarakat menambang dilokasi PT Nhm kemudian hasilnya diolah di perusahan dan membeli hasil pengolahan tersebut. Ujar Lasa
Dari hal tersebut yang di sampaikan munculah beberapa pertanyaan yang di tanyai dalam forum rapat tersebut yakni di awali dari BPD Desa Soa sangaji Dimdim bahwa” Kami sangat berharap adanya klarifikasi khusus dari manajemen PT NHM dalam perekrutan karyawan.
Kami meminta karyawan direkrut adalah orang orang yang benar mempunyai legalitas dan kemampuan.
Kemudian di lanjutkan dengan Penyampaian perwakilan BPD Desa Doro bahwa” Kami meminta Pemerintah Daerah segera mengeluarkan peraturan tentang tambang rakyat, Tanpa ada aturan yang jelas tambang rakyat ini akan menjadi masalah yang besar.
Kemudian juga di sampaikan oleh Perwakilan BPD Desa Kao bahwa” Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan surat pemberitahuan/peraturan sementara sebagai pondasi awal, karena tambang rakyat ini belum ada peraturan yang jelas.
Menurutnya” Tanpa adanya kejelasan mengenai tambang rakyat ini,dihawatirkan akan menimbulkan konflik sosial yang sangat tinggi. Ujar dia
Program PPM dari pihak PT NHM belum direalisasikan, kemudian program PT untuk tiap Desa 10 orang yang bekerja sebagai Enviroment di PT NHM belum juga terealisasikan.
Dari penyampaian – penyampaian itulah muncul beberapa tanggapan yaitu yang di sampaikan oleh manajer SP PT NHM Hansed piter lassa mengatakan bahwa” Mengenai program bedah rumah, program tersebut masih berlangsung tetapi memang kami akui ada keterlambatan pada realisasi program tersebut. Sebut Lassa
Sehubungan dengan rekrutmen itu menurut Lassa” kewenangan HRD tapi sedikit kami sampaikan bahwa rekrutmen disampaikan secara terbuka oleh pihak perusahaan berdasarkan regulasi perusahaan. Kata Dia
Tambah Lassa” Program tambang rakyat ini masih merupakan program baru dan tentunya ada tahapan demi tahapan yang harus dilalui. Ujarnya
Pasalnya” Ijin pertambangan berada di tangan Pemerintah pusat maka dari itu kami bersama Pemerintah Daerah akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Pungkasnya
Sedangkan Bupati juga memberi tanggapannya” Pada intinya kita harus berpikir secara rasional karena kedua pimpinan ini memiliki pola pemikiran yang berbeda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lingkar tambang. Sebut Bupati
Terkiat dengan rekrutmen karyawan pada dasarnya ada mekanisme tersendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak luar, pada intinya masalah ini harus diselesaikan dengan berpikir baik baik. Kata Bupati
Terkait dengan adanya permintaan penutupan sementara tambang rakyat ini maka kita harus melihat terlebih dahulu wilayah ini wilayah siapa, jika di luar NHM maka Pemerintah akan memikirkan Hal tersebut tetapi ini wilayah ijin orang lain kita maka kita harus bicara lagi karena ini merupakan kewenangan orang lain dan perlu diketahui Pemerintah daerah hanya sebagai penengah. Tutur Bupati
(Endy-21)
