Tobelo,beritasumbernews.com
Pengadilan Negeri Halmahera Utara menggelar giat penandatanganan kerjasama dengan Unifersitas Halmahera yang di laksanakan pada Kantor Pengadilan Negeri Halmahera Utara di Tobelo.
Dalam kegiatan Penandatanganan kerja sama tersebut untuk pihak Pengadilan Negeri di ikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, S.H., M.H sementara pihak Uniera di hadiri oleh I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, S.H., M.H.
Seperti diketahui, Merdeka Belajar-Kampus Merdeka merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja.
Penandatanganan kerjasama ini merupakan bentuk dukungan dari Pengadilan Negeri Halmahera Utara kepada institusi pendidikan tinggi khususnya di Halmahera Utara dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia di bidang pendidikan hukum, dalam rangka meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman.
“Dengan adanya kerjasama ini, nantinya mahasiswa dari UNIERA dapat melaksanakan Magang/Praktik Kerja atau Penelitian/Riset pada Kantor Pengadilan Negeri Halmahera Utara guna menerapkan keilmuan atau kompetensi yang didapat selama menjalani masa pendidikan di kampus dengan pembelajaran langsung di tempat kerja,” singkat Ketua PN Halut.
Turut hadir dalam acara dengan protokol kesehatan tersebut yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Halmahera Utara YM Sugeng Harsoyo, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Halmahera Utara Kharis M. Harisun, S.H., dan Sekretaris Pengadilan Negeri Halmahera Utara Ny. Ulfa Mailani, S.E. serta perwakilan dari UNIERA terdiri dari Wakil Rektor 1 Sirayandis Botara, S.Th., M.Th., Wakil Rektor 2 Dr. Jelisals Petrus, M.Pd., Wakil Rektor Selfianus Laritmas, S.H., M.H., Dekan 2 Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISUM) Ny.Irena Kaumaneng, S.E., M.Si., Dekan 2 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Ibu Dr. Alice Wote, M.Pd., dan Kepala Prodi Hukum FISUM Usak, S.H., M.H.
Adapun kerjasama ini disepakati berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani serta dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.(Endy-21)
