Tobelo,beritsumbernews.com
Pertemuan ke lima antara masyarakat pemilik tanah dengan PT.EFI dalam mencari solusi untuk mendapatkan harga tanah yang tepat, maka hadir dalam pertemuan tersebut peran Pemerintah Daerah Kab.Halut.
HalSHal ini di sampaikan Sekda Kab.Halut Drs.E J Papilaya MTP yang di temui wartawan kemarin menyampaikan bahwa” lokasi lahan sengketa tersebut karena sudah menjadi proyek strategis nasional (PSN) sehingga semua pihak termasuk Pemda harus ada dalam posisi tersebut. Ucap Sekda
Lanjutnya” sedikit dilematis juga dalam penetapan harga saat itu, sehingga pihak Pemda harus hadir dengan norma – norma regulasi yang mengaturnya. Jelas Sekda
Menurutnya” apakah tanah tersebut sudah sertifikat atau belum, apakah juga pemilik lahan pernah membayar pajak bumi atau belum, saat berada pada sebuah delenatis ini maka ada tim yang namanya Tim penetapan harga. Ungkap Sekda
Tim yang di bentuk itu di Ketuai oleh Yuser atau Pengguna Dana di dampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan, sehingga lewat Tim tersebut usai melihat kondisi semua yang ada kemudian menetapkan. Ujar Sekda
Menurut sekda jika tidak di tetapkan harga tanahnya maka nantinya masing – masing akan lakukan harganya sesuka mereka saja. Jelas Sekda
Tambah Sekda” dan ketika nanti di sampaikan lagi kepada waris atau pemilik tanah, dan pada pertemuan yang ke 5 kemarin itu di beritahukanlah kepada waris tersebut bahwa harga tanahnya di tetapkan oleh Pemda sebesar Rp. 7000.- per meter. Terang Sekda
Sekda mengatakan bahwa itu sudah sesuai dengan nilai yang di lihat sesuai dengan Kulasi sehingga lewat Tim itu sudah di tetapkan dengan harga yang sangat rasional.
Setelah di tetapkan harga tanah dan sudah di sampaikan pada ahli.waris maka pihak Pemda pun memberi waktu pada pihak Ahli waris selama 2 Minggu kurang lebih atau 14 hari agar pihak ahli waris dan pihak perusahan bisa bangun komunikasi yang baik.
Pihak perusahan pun di minta agar bisa berkomunikasi dengan pihak pemilik lahan tersebut dengan baik agar waktu yang di berikan 14 hari itu masalah tersebut bisa tuntas, dan jika tidak tuntas maka hal tersebut di sampaikan ke pengadilan Negeri permasalahan tersebut.
Sekda menyampaikan bahwa” anggaran tersebut di titip di pengadilan negeri nantinya sehingga proses itu akan mulai jalan, kata sekda maksud dan tujuan perusahan dan ahli waris bangun komunikasi tersebut guna pihak perusahan bisa juga menyampaikan program – program ataupun kebijakan lain dari perusahan yang bisa membantu ahli waris dan melibatkan mereka dalam perhatian perusahan pada mereka nantinya dari sisi kebutuhan hidup lainnya. Tutup Sekda
(Endy-21)