Ambon,,,beritasumbernews.com,,,Ketua Bidang Advokasi, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Maluku (Ampera) Talha Souwakil, Menantikan Keseriusan Aparat Penegak Hukum Baik Itu Kejaksaan Maupun Polres Buru Dalam Hal Memproses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Di Kabupaten Buru Selatan
Dalam Keterangan Kepada Redaksi beritasumbernews.com Souwakil Memberikan Apresiasi Atas Upaya Proses Hukum Yang Di Lakukan Oleh Kejaksaan Negri(KEJARI)Dan Polres Pulau Buru Di Beberapa Kasus Tipikor Selama Ini
Berdasarkan Data Yang Kami Himpun Oleh Ampera Maluku Tercatat Ada Beberapa Kasus Dugaan Korupsi Yang Pertama Penyelewengan Dan Pelaksanaan MTQ XXVII Tinkat Provinsi Maluku Tahun 2017 Di Namrole Kabupaten Buru Selatan Perhitungan Kerugiaan Negara Sebesar 9, Miliar Dalam Kasus Ini Kejari Buru Sudah Menetapkan 3 Orang Tersanka Yakni, (Sukril Muhammad)Sbgi Ketua Bidan Sarana Dan Prasaran dlm kepanitian (Rusli Nurpata) Dan (Jibrail Mataluta) Sejak 15 Oktober 2019, Kemudian Nama Iskandar Walla Juga di duga Kuat Dalam Kasus Ini.Kata Souwakil
Yang Kedua Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Sekda Buru Selatan (Bursel) Fiktif Tahun Anggaran 2017 Merugikan Uang Negara Sebesar Rp.935 Juta, Yang Ketiga Kasus Proyek Timbunan Fiktif Di RSUD Namrole Yang Merugikan Uang Negara Sebesar Rp,392 Juta Tahun Anggarn 2020 Dalam Kasus Ini Juga (Iskandar Walla) Ikut Di Periksa Oleh Kejari Buru Sebagai Saksi. Kata Souwakil
Yang Ke Empat Kasus Korupsi Pakaian Dinas Dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019 Buru Selatan (Bursel) Sampai Saat Ini( Asnawi Gawi) Kasat Pol PP Buru Selatan Baru Di Tahan Oleh Kejari Dan Polres Buru, Ini Lankah Awal Untuk Dan Harapanya Kejari Buru Lebih Serius Lagi Untuk Mengusut Tuntas Semua Kasus Dugaan Korupsi Yang Ada Di Buru Selatan Sampai Ke Akar-Akarnya. Pungkas Souwakil
Dari Sekian Banyak Kasus Dugaan Korupsi Yang Di Buru Selatan Kejari Buru Berhasil Menjerat 1 Pelaku Dan Saat Ini Di Tahan diRutan Polres Buru,(Rabu/10 11 /2021). Souwakil Dlam Keteranganya
UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Mana Di Ubah Dengan UU Nomor Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Harapanya Kejari Buru Harus Serius Lagi Dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Yang Ada di Buru Selatan Saya Selaku Putra Daerah Mendukung Dan Memberikan Apresiasi Kepada Kejari Buru Yang Sudah Dengan Usaha Upaya Untuk Mengusut Tuntas Kasus Korupsi Di buru Selatan. (Souwakil)
