Malteng,beritasumbernews.com
Pendeta Jemaat GPM Air Besar di Seram Utara Pdt.Ivon Pattikawa melaporkan pemerinta negeri pasahari dan saniau loloda kepada polsek wahai.
Hal tersebut akibat adanya transaksi jual beli tanah yang ada di lokasi areal Labuang Aisele Negeri Air Besar, Kec Seram Utara sehingga terjadi permasalahan antara pihak penjual dengan pihak Jemaat GPM Air Besar pada tanggal 26 September 2021 berapa hari lalu.
Informasi tersebut berhasil di himpun awak media beritasumbernews.com kemarin di Seram Utara, yang mana atas penjelasan Pdt. Ivon Pattikawa yang di temui awak media bahwa” laporan tersebut terkait lahan tanah dan pencabutan tanaman milik Jemaat GPM Air Besar yang indikasi di lakukan oleh pemerintah Negeri pasahari dan Saniau. Senin 27/09/2021
Menurut Pattikawa kepada awak media” pihaknya tidak seenaknya menanam tanaman di lahan tersebut jika itu bukan lahan milik Gereja Jemaat GPM, namun pihaknya menanam tanaman umur panjang pada lahan tersebut karena merasa lahan tersebut adalah miliknya yang mana pada beberapa tahun lalu lahan tersebut sudah di serahkan oleh pihak pemerintah Negeri Air Besar sekitar 1997 silam. Ungkap Pattikawa
Lebih lanjut Pattikawa katakan” ada bukti surat penyerahan tanah tersebut dari Pemerintah Negeri yang saat itu di berikan oleh almarhum mantan Raja Lukas Ipakit. Terang Pattikawa
Hal tersebut di tanggapi Husen Pasahari yang adalah Kepala Pemerintahan Negeri Pasahari yang di tujukan pada Jemaat GPM Air Besar dan Staf Pemerintah Air Besar bahwa” tanah tersebut adalah milik saya terserah saya mau jual dan tidak terserah saya. Ujar Husen
Menurutnya jika tidak puas lanjut ke persidangan saja, kata Husen tegas, sehingga menurutnya nanti Hakim saja yang menentukan tanah tersebut milik siapa.
Sementara pernyataan Husen di tanggapi oleh Ketua Pemuda air besar Hendrik Ipakit bahwa” tanah tersebut adalah milik Jemaat GPM air besar karena mantan Raja Lukas Ipakit sudah menyerahkan tanah tersebut kepada Jemaat GPM air besar yang tertuang dalam surat penyerahan dan surat penyerahannya masih ada hingga saat ini. Beber Hendrik
Hendrik pun beberkan kronologis proses penyerahan tanah tersebut sejak orang tua mereka saat menyerahkan tanah tersebut, bahkan kata Hendrik penyerahan tanah tersebut lewat proses adat dan juga pemerintahan. Tutur Hendrik
Kata Hendrik” sejak tahun 80an sudah di tetapkan tapak batas negeri adat, yaitu mulai dari kali masinatu dan bahkan pernah di berikan bantuan karena Negeri air besar adalah sudah menjadi Negeri adat. Ujar Hendrik
Hendrik pun bersedia membacakan surat persetujuan kerja sama antara pemerintah Pasahari dengan pemerintah negeri air besar, menurutnya tapak batas sudah setujui oleh kedua belah pihak dan sudah di tanda tangani oleh kedua pihak.
Menurut Hendrik secara pribadinya merasa sedikit ada keanehan dengan kondisi sekarang, menurutnya sejak dulu para orang tua tidak pernah permasalahkan masalah tanah seperti sekarang, Hendrik menegaskan ini karena di akibatkan penjualan oleh pihak oknom Saniau Loloda kepada pihak Danrem, sehingga terjadi permasalahan keluarga antara Pasahari dan air besar. Keluh Hendrik
Hal tersebut di sikapi oleh Saniau Loloda yang mengatakan bahwa” pihaknya menjual tanah karena mendapat surat penyerahan dari mantan Raja Pemerintah Negeri Pasahari, sehingga tidak seenaknya pihaknya menjual tanah tersebut, dan tanah tersebut di jual menurutnya sudah dalam persetujuan pihak mantan Raja dengan bukti surat. Pungkasnya
Sedangkan menurut perwakilan Danrem yang mengurus pembelian tanah tersebut Aliudin bahwa” pihaknya siap berproses masalah tersebut karena pihaknya telah membeli tanah tersebut dengan harga yang cukup besar, sehingga menurutnya nanti pengadilan sajalah yang menentukan. Tegas Aliudin
Menurut pihak Polsek bahwa” pihaknya hanya mediasi, Polsekpun menyiapkan surat kesepakatan, dan dalam surat tersebut tertuang pihak pertama akan bersedia mengembalikan dan menanam kembali patok pada tempat semula,
Pihak pertama dan pihak kedua tidak akan melakukan aktifitas di dalam lahan tersebut, sampai ada suatu keputusan tentang kepemilikan yang sah atas lahan yang berlokasi di lahan labuang aisele.
Apabilah pihak pertama atau pihak kedua Melanggar surat kesepakatan yang telah disepakati bersama maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku, surat pernyataan atau kesepakatan ini dibuat tampa ada unsur paksaan dari siapapun.
Saat pernyataan di tanda tangani oleh kedua pihak diatas meterai 6000 di Polsek Wahai maka untuk sementara waktu lahan tersebut tidak boleh ada aktifitas apapun pada lahan tersebut sampai ada titik terang sesuai prosedur lahan tersebut sebenarnya milik siapa. (Adri)
