Ambon,beritasumbernews.com
Polisi berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh personil Satgas Gakkum Ops Pekat Siwalima Satreskrim Polresta P. Ambon. Minggu 7/11/2021
Hal tersebut di sampaikan Kasubag Humas Polresta Ambon IodamIsack Leitemia pada wartawan sore kemarin bahwa” hal tersebut berdasarkan LP No : LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 01 November 2021; dengan uraian singkat yakni” Tindak Pidana” pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (2).
Tersangka berhasil di tangkap oleh personil Polresta kemarin itu tepatnya di Terminal Mardika Kec. Sirimau Kota Ambon, sekitar pukul 22 : 00 Wit pada Minggu 31 Oktober 2021 lalu.
Terungkapnya kasus tersebut dan tersangka berhasil di ungkap itu berdasarkan laporan S dengan korban Y.Y, dengan saksi S,Y.Y, D.T.
Barang bukti uang tunai Rp. 200.000, 1 (satu) unit HP merk realme warna biru Dengan tersangka A. K, alias R dan kawan – kawan.
Yang di lakukan tersangka dalam kejahatannya mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 10.000.000,- modus yang di lakuonkan tersangka itu bersama – sama rekan – rekannya menghadang dan mengelilingi Korban lalu menarik Korban ke arah lorong kemudian mengancam lalu merampas 1 (satu) bh HP dan uang tunai sejumlah 6 juta milik Korban.
Dalam keterangan yang di sampaikan Leitemia sesuai kronologis singkat bahwa” pada waktu & tempat tersebut diatas, berawal korban sampai di terminal mardika untuk naik angkot dengan tujuan untuk pulang ke rumahnya, ketika akan melewati lorong saat itu tiba-tiba salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil di ikuti oleh para tersangka lainnya. Ungkap Leitemia
Lanjutnya” ketika masih di dalam lorong, tersangka lainnya langsung memegang kedua tangan korban, sedangkan 2 (dua) tersangka lainnya (termasuk tersangka A. K. als R) langsung memeriksa saku celana korban, saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan bahwa “JANG BATARIA, KALAU ZENG BETA PUKUL OSE”,
Mendengar hal itu korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan tersangka, selanjutnya tersangka A. K.als R langsung mengambil HP dan uang milik korban, kemudian memberikan kepada para tersangka lainnya, setelah itu para tersangka melarikan diri, kemudian korban mencari angkot untuk pulang ke rumahnya. Tutup Leitemia
(Rdks)
