Ambon,beritasumbernews.com,Kasus tindak pidana kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Wakal, Kec Leihitu, Kab Maluku Tengah tepatnya di depan kompleks Jambu Manis, berhasil terungkap oleh personil Satreskrim Polresta Ambon.

Dalam keterangannya Kapolresta Ambon Kombes Pol Raja Arthur. L. Somamora.S.Ik, saat menggelar press Realisme di Aula Polresta kemarin kepada wartawan di katakannya”berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/III/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 01 Maret 2023. Surat Perintah Penyidikan : Sp.Sidik/40/III/2023/Reskrim, tanggal 07 Maret 2023.

Dalam uraian singkat tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan junto turut serta melakukan suatu perbuatan yang dapat di hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kapolres mengatakan juga dari kronologis singkat kasus tersebut yang berawal Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 Wit , ketika korban E bersama dengan Saksi A.I yang merupakan Anggota Intel TNI-AD (Denintel) yang sedang melaksanakan tugas di Wilayah Wakal Paskah Konflik Warga Hitu dan Warga Wakal, saat itu korban bersama saksi yang sedang Melintas desa Wakal tepatnya di depan kompleks Jambu Manis, kemudian di hadang oleh Warga Wakal, selanjutnya Pelaku HUSEN WAEL Alias BUCE (H.W.) yang saat itu menghampiri korban kemudian melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang sebanyak 1 kali yang mengena pada Punggung Korban, setelah itu Pelaku D.N selanjutnya melakukan pemukulan terhadap diri korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan/tinju, yang di arahkan ke kepala korban setelah itu Pelaku R.B. kemudian melakukan pemukulan terhadap diri korban sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan, yang mengena pada wajah dan perut korban, Selanjutnya Merampas Senjata Api/Pistol milik korban selanjutya Pelaku A.M. pun menanduk korban hingga mengakibatkan salah satu Gigi korban patah, akibat dari pada perbuatan tersebut korban pun di larikan ke Rumah sakit untuk perawatan medis.

Saat ini untuk R.B. sementara menjadi DPO, dan juga AM juga jadi DPO, dengan modus yang di lakukan yakni” D.N.Melakukan Pemukulan terhadap diri korban menggunakan kepalan tangan / tinju tangan kanan sebanyak 1 kali yang mengena pada bahu kiri.

Sedangkan H.W melakukan pemotongan terhadap diri korban menggunakan sebilah parang yang mengena pada punggung belakang korban sebanyak 1 kali.

Dan R.B Melakukan Pemukulan terhadap korban menggunakan kepalan tangan / tinju sebanyak 2 kali yang mengena pada wajah dan perut korban..

Kemudian A.M.Melakukan Tandukan/menanduk korban menggunakan kepalanya yang mengena pada wajah korban.

Dalam upaya penyidikan Polisi telah melakukan langkah – langkah yakni” Melakukan upaya Penyidikan dalam hal ini Pemeriksaan Saksi-Saksi, Melakukan Gelar Perkara, Melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka, Melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka.

Dari kasus tersebut Ancaman Hukumannya dalam Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman terhadap para tersangka tersebut itu ada pada Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman Hukuman tujuh tahun penjara.

Kemudian Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan Ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan Ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Pemeriksaan Tersangka D.N. & H.W di dapatkan Fakta lain bahwa” Penembakan Korban Alm MT, Tersangka D.N, Menyaksikan secara Langsung tersangka R..B. setelah mengambil Senjata Api / Pistol milik korban E, saat itu tersangka R.B. berjalan ke bawah jembatan kemudian sambil menunduk dan mengarahkan Pistol tersebut ke arah Pasukan Brimob yang saat itu posisinya berdekatan korban.

Kemudian menembakan senjata Api tersebut sebanyak 2 kali, ketika akan melakukan tembakan ke 3 senjata api tersebut mengalami gangguan, tiba-tiba D.N. mendengar suara tangisan dari putri korban telah tertembak. Selanjutnya tersangka R.B. berlari masuk ke dalam Kompleks Tabrak Mati dan keluar ke jalan raya, saat itu tersangka H.W. melihat kembali tersangka R.B. melakukan tembakan ke arah pasukan Brimob yang sudah sampai di jembatan sebanyak 2 kali menggunakan Senjata Api/Pistol korban E.

Sementara untuk Pelemparan Bom Menurut Keterangan dari Tersangka D.N dan H.W , di ketahui bahwa pada sekitar Januari tahun 2023, ada sekitar 4 orang Warga Negeri Pelauw (tidak tahu nama) yang datang ke Negeri Wakal melalui Pelabuhan Tulehu dan di Jemput oleh salah seorang atas nama J.W, untuk merakit / membuat Bom untuk di gunakan oleh Tersangka R.B. dan tersangka A.M.Selama proses Perakitan atau Pembuatan Bom tersebut di buat di Salah Satu Rumah Hutan Milik Warga Wakal B.U.

Termasuk juga ada salah seorang Warga Negeri Mamala (tidak tahu nama) teman dari tersangka R.B. yang sering memberikan Bom kepada R.B.untuk di gunakan, jenis bom yang sering di gunakan adalah Bom Botol dan Bom Pipa.

Tersangka R.B. dan A.M. yang sering melakukan pelemparan Bom pada area sekitar Pos BKO TNI – AD, Belakang Polsek Leihitu, dan Samping Sekolah SD`Negeri 1 Leihitu.

Terungkap Kepemilikan Senjata Api Rakitan Menurut Keterangan dari Tersangka D.N dan H.W, di ketahui bahwa tersangka R.B. mempunyai senjata api rakitan Laras Panjang dan Laras Pendek, yang mana di ketahui bahwa senjata Api Rakitan Laras Panjang tersebut merupakan milik seoang Warga Wakal R.P. yang bertempat tinggal di Oli yang merupakan petuanan Wakal, yang sering di gunakan oleh tersangka R.B. ketika tejadi konflik antara Warga Hitu dan Wakal.

Sedangkan Penebangan Pohon Menurut Keterangan dari Tersangka D.N telah terjadi penebangan Pohon Cengkeh, Samama dan Durian milik warga Hitu sebanyak 2 kali pada tahun 2023 di Gapura Perbatasan Antara Warga Hitu dan Wakal, yang mana kejadian Pertama di lakukan oleh P, B, S, U, I dan beberapa orang lainya, yang mana objeknya itu adalah Pohon Cengkeh (tidak tahu berapa pohon) menggunakan Parang Sedangkan untuk Peristiwa yang kedua kalinya di lokasi yang sama, di lakukan Oleh Tersangka A.M., R, F, dan beberapa orang lainya dengan objek berupa Pohon Durian dan Pohon Samama, menggunakan Alat berupa Mesin Sensor dan mempunyai tanda bertuliskan ADD.

Bahwa menurut penyampaian Tersangka A.M. ke tersangka D.N., mesin sensor tersebut di ambil di rumah raja Negeri Wakal A.S. sedangkan untuk Bahan bakar mesin tersebut diminta di Bendahara Desa Negeri Wakal yakni J.M. Tutup Kapolresta (Rdks)