Halut,beritasumbernews.com
Dengan adanya Kades Terpilih Wati Ino di tetapkan jadi tersangka atas kasus pelecehan, sehingga Pemerintah daerah mengambil langka bijak guna menutup kekosongan jabatan tersebut dengan melantik Yulius Laluraga sebagai Pejabat Kepala Desa Wari Ino.

Pantauan media ini hari ini, Yulius Laluraga mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan selaku pejabat Kepala Desa Wari Ino yang di gelar di aula ruang rapat Kantor Camat Tobelo dengan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halut Drs. Wenas Rompis dan Camat Tobelo.

Acara pengambilan sumpah jabatan di awali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 141/265/HU/ Tahun 2021 tentang Pemberhentian sementara Kepala Desa Wari Ino dan pengangkatan pejabat Kepala Desa Wari Ino Kec. Tobelo, Kab. Halut. Jumat 26/11/2021

”Kita menggelar prosesi pelantikan pejabat sementara (Pjs) Desa Wari Ino ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Utara agar dapat melanjutkan pembangunan dan roda pemerintahan di Desa” Tutur Wenas Rompis, kepada wartawan tadi usai acara pelantikan tersebut.

Disamping itu kepada pejabat sementara (Pjs) Kades yang dilantik juga diharapkan agar dapat melanjutkan tugas dan peran pelayanan pemerintahan di Desa Wari Ino. Ucap Rompis menambahkan

Menurut Rompis” pemilihan Kepala Desa (Kades) definitif baru akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan ke- 50 Kepala Desa (Kades). Terang Rompis

Tambahnya”Jadi masa bakti pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) ini sampai dengan Tahun 2023, karena diikutsertakan dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 50 Desa di Kabupaten Halmahera Utara.” Pungkasnya Saat Mengakhiri
(Endy-21)