Ambon,beritasumbernews.com
Komisi I DPRD Provinsi Maluku mulai merespon kasus yang di alami Abidin Papalia, karena ada dugaan tindak pidana Korupsi disitu, dari situlah Komisi I nyatakan sikap tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk segera tuntaskan kasus dugaan Papalia.
Jika Benar Atas dugaan beberapa massalah yang dilakukan mantan kepala Sekolah SMA 5 Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB) Abidin Papalia yang juga sekarang menjabat Kepala Cabang Pendidikan dan menengah Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB) yang dimuat pada beberapa media baik media online lokal maupun Nasional.
Kasus tersebut membawa Papalia ke Rana dugaan gelapkan anggaran Dana Bos Tahun 2018- 2019 sebesar 110 juta dan dana BSN Tahun 2018 – 2019 dan pungli yang sampai saat ini, diduga diam oleh pihak dinas Provinsi Maluku dan kejaksaan Negeri menjadi tanggapan Komisi I DPRD Provinsi Maluku.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra yang ditemui Tim media Rabu,1 Desember 2021 diruang kerja Kantor DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon menyampaikan, Tadi setelah baca berita di beberapa media Online terkait dengan ini, dugaan kasus atas Abidin Papalia masih disebut praduga tidak bersalah kepala sekolah pada waktu itu dan juga pungli dan sekarang dia sudah menjadi Kepala cabang Pendidikan dan menengah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) .” Ujarnya
Menurut Rumra ,kalau memang itu betul masalahnya, tahapan proses hukum tetap berjalan, karena di negara ini tidak ada orang yang kebal hukum walaupun semua proses praduga tak bersalah. Tegas Rumra
Lanjutnya” maka kita harus memastikan terkait itu Dan masalah atau tidak kalau itu betul, tidak boleh, Apalagi berkedok sebagai kepala sekolah saat itu.
Menurut Rumra ,sebagai aparatur Sipil Negara ( ASN) yang berkedok sebagai kepala sekolah di duga melakukan ciplak tanda tangan atau bahkan nama – nama fiktif yang terjadi saat itu yang menyangkut dana bos itu tidak boleh. ” Tegasnya
Tambahnya Rumra” kalau itu sudah pernah diproses pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB ) kita harapkan tuntaskan persoalan itu segera
agar supaya jangan sampai terjadi polimik di publik. Harap Rumra
Olehnya itu harus ada kepastian hukum terkait dengan bersangkutan tidak boleh orang lain di balik itu lalu melindungi yang bersangkutan, kalau itu benar dan dia salah pun tetap di proses hukum. Pinta Rumra
Karena kita pastikan seperti itu , harus tuntas sampai ke akar- akarnya Sehingga tidak bisa terjadi polimik lagi dan ya kalau oknom aparatur untuk melakukan langkah seperti itu juga jelek sekali Dan tidak bagus. Sebut Rumra
” Selanjutnya , kalau batul atau benar dilakukan langka- langka yang bukan dijadikan kepentingan membek Up study yang bersangkutan seperti itu tidak eloklah harus cari yang halal yang baik.” Pungkasnya
Untuk itu, kami meminta kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku bentuk tim pantau betul ,melakukan pendataan memastikan benar situasi adanya , jangan sampe muncul juga adalah orang atau oknom- oknom seperti itu apalagi dia sebagai mantan kepala sekolah dan cabang dinas yang hari ini berita seperti itu ,etika birokrasi tidak boleh dilakukan itu.
Karena negara ini ,negara hukum apalagi dengan kepemimpinan sekarang ini, harus tuntas dengan persoalan tersebut Karena itu uang negara tidak bisa dengan cara- cara itu, sama saja mengajak orang ke depan yang tidak baik.
Pasalnya” dan memang kalau hal begitu benar segera proses pergantian jangan dilindungi.” Pintahnya
Selain Kepala Dinas, Kami juga menggharapkan dan meminta pihak kejari Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) untuk segera tuntaskan persoalan dugaan kasus Abidin Papalia secara transparan. Sehingga tidak terjadi bola muntah dan polimik yang terjadi di publik.” Terangnya ( Tim)
