IMM Cabang Kota Ambon Ancam Akan Duduki Kejari Ambon, Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Linkup DPRD Ambon

Ambon – beritasumbernews.com
Ketua Umum IMM Cabang Kota Ambon meminta dan mengingatkan pihak kejaksaan Negeri Ambon agar tetap mengawal serius dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkup DPRD Kota Ambon.

Dugaan korupsi di lingkup DPRD kota Ambon ini bukan lagi menjadi rahasia internal antara pihak Kajari Dan DPRD Kota Ambon, Melainkan kasus dugaan korupsi di lingkup DPRD Ambon suda menjadi rahasia umum di publik kota Ambon.

Olehnya itu pihaknya” mendesak kejaksaan negeri Ambon agar Secepatnya mengusut tuntas masalah ini.

Berdasarkan marak-nya beredar informasi dugaan korupsi di lingkup DPRD kota Ambon pihaknya menilai dari tahap pemeriksaan hingga saat ini belum ada progresnya.

Padahal hasil temuan BPK terkait dugaan korupsi 5,3 miliar itu jelas adanya, Olehnya itu IMM cabang kota Ambon akan menyatukan Tekad menduduki Kejari Ambon dalam waktu dekat untuk mempertanyakan proses kejelasan kasus ini. Ungkap Ketua Umum IMM Cabang Kota Ambon Hamja Loilatu kepada Redaksi pagi tadi. Jumat 21/01/2022

Kata Hanja” Tekanan kami siapapun orangnya yang merasa mencuri uang negara adalah Hukumnya wajib mendapatkan efek jera, agar menjadi contoh buat semua elit politik, yang ada di kota Ambon.

Pasalnya” Saya tekankan sekali lagi kepada kejari kota ambon bahwa, siapapun yang terinveksi wabah korupsi ini maka secepatnya di eksikusi, Takutnya akan menular bagi generasi muda sebagai harapan masa depan bangsa ini.

Kata Hamja” Sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal kasus ini, pihaknya punya keinginan keras untuk secepatnya Kejari Ambon menuntaskan kasus ini, kejahatan yang tidak bermoral di mata masyarakat maupun negara harus secepatnya di berantas sampai ke akar akrnya. Tegas Hamja

Tambah Hamja” pihaknya bergerak sesuai perintah Undang – Undang RI No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2000, Tentang Peran Serta Masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pungkasnya
(Rdks)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *