Bursel – beritasumbernews.com
Antara Tersangka (Tagop S. Soulissa) Dan Asas Praduga Tak Bersalah.
Dugaan kasus korupsi yang di sangkakan KPK kepada mantan Bupati Buru selatan dua periode Dr. Tagop S. Soulissa Menuai pro kontra di masyarakat.

Hal ini menimbulkan berbagai macam statemen yang di keluarkan oleh oknum-oknum yang seakan akan beranggapan bahwa sangkaan yang di alamatkan kepada mantan Bupati dua periode itu betul.

Melihat hal itu Aktifis Muda Buru Selatan Randi Rahman Latuconsina SH, kepada awak media kemarin Mengatakan bahwa”
Sebagai negara hukum yang menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi (supremasi Of law) maka perlu di ketahui bahwa, tersangka yang di alamatkan oleh KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di indonesia itu wajar wajar saja. Sebut Latuconsina

Lanjutnya” Akan tetapi itu belum berarti bahwa mantan bupati bursel Dr. Tagop s. Soulissa di katakan bersalah. Cetus Latuconsina

Kata dia” Karna masih ada yang namanya proses penyelidikan, dan Asas Praduga Tak Bersalah pun masih di berlakukan
Selama belum ada cukup bukti yang kuat untuk di fonis bahwa baliau (tagop ) bersalah. Kata Latuconsina

Tambahnya” Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”). Terang Latuconsina Serama membenarkan Tagop

Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu” Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan dalam UU Kehakiman , asa praduga tak bersalah diatur dalam pasal 8 ayat 1 yang berbunyi” setiap orang yang di sangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan pengadilan wajib di anggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Oleh sebab itu saya menghimbau agar jangan menggiring informasi atau berita yang belum tentu membenarkan bahwa pak tagop itu bersalah. Harap Latuconsina

Menurutnya” Kiranya di dalam situasi pendemik ini, Marilah kita membantu pemerintah agar cepat dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dan menjaga terus keharmonisan kita selaku orang basudara. Pungkasnya
(Chey)