Ambon,beritasumbernews.com,Publik Maluku saat ini di landa dengan aneka opini dan ragam wacana yang tidak sehat dan menyesatkan.

Karena Itu, menghadapi derasnya arus opini negatif dari para politisi hitam tertentu, yang memanfaatkan ruang publik untuk menggenjot elektabilitas dan popularitas menjelang pemilu 2024.

Kepada awak media ini Man Nurlette selaku direktur eksekutif masyarakat pemantau kebijakan publik Indonesi, mengharapkan kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi, dan sebelum mengkonsumsi informasi fitnah hendak terlebih dahulu melakukan penyaringan secara baik. Ungkap Nurlette

Lanjut Nurlette” Marwah dan wibawa publik Maluku harus di warnai dengan kritik yang produktif dan konstruktif, bukan dibiarkan tercemar dengan limbah opini yang mengalir dari politisi gelap yang suka provokasi.

Pasalnya” Kita sebut saja misalnya salah satu opini negatif, yang bermuara dari Ketua Harian Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia (LPPI) Abdul Hamid Rahayaan, yang akhir-akhir ini suka produksi narasi subjektif provokatif terhadap para senator dan legislator Maluku.

Menurut Nurlette” Penggiringan opini negatif yang di lakukan oleh yang bersangkutan saat ini, bisa di maknai sebagai strategi untuk menanam investasi politik agar mendapatkan insentif elektoral pada pemilu 2024 nanti.

Kata Nurlette juga” Penggiringan opini negatif dan informasi fitnah perlu di waspadai oleh masyarakat luas, agar tidak tersesat dalam memahami iklim dinamika sosial yang tengah terjadi.

Saya memandang bahwa mengkritik itu penting, karena kritik merupakan vitamin otak untuk merangsang kedunguan berfikir para pejabat publik, tetapi tentu kritik yang di maksud ialah kritik yang produktif dan konstruktif, bukan kritik subjektif provokatif yang penuh fitnah apalagi tanpa fakta dan data yang akurat. Ujarnya

Tambah dia” Kita pahami bersama bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negaranya, termasuk kritik oleh Ketua Harian Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia (LPPI) Abdul Hamid Rahayaan.

Tetapi dalam konteks kritik yang ia lontarkan beralamat Kepada senator dan legislator Maluku, dengan menyatakan bahwa “faktanya mereka bukanlah orang-orang yang bisa diharapkan membela dan memperjuangkan harkat dan martabat rakyat Maluku,” ini merupakan fitnah yang keji dan bentuk kritik subjektif provokatif sekaligus mengkonfirmasikan yang bersangkutan, tidak mengikuti perkembangan media maupun tidak memahami tupoksi organ DPR dan DPD RI. Jelas Nurlette

Sebab, sejauh ini peran dan kiprah nyata para senator dan legislator Maluku dalam pemperjuangkan kepentingan dan aspirasi rakyat Maluku sangat maksimal baik. Selain itu, mereka juga sudah melakukan terobosan besar walaupun belum terealisasi dengan baik. Ujar Nurlette

Misalnya RUU daerah kepulauan di perjuangkan bahkan di ketuk oleh senator asal Maluku yakni, Wakil Ketua 1 DPD RI, Nono Sampono saat itu sebagai inisiasi DPD RI. Terangnya

Tambahnya” Kemudian para senator dan legislator Maluku selain mereka memiliki peran lain, seperti berani bersuara lantang dan tajam mengkritik pemerintah pusat, Namun yang terbaru, mereka juga para senator dan legislator Maluku kompak bertemu menko bidang kemaratiman, dan mampu membongkar informasi simpang siur terkait legitimasi eksistensi MLIN yang menjadi teka-teki bagi kita selama ini. Sebut Nurlette

Hingga saat ini para senator dan legislator Maluku, masih komitmen secara konsisten politik untuk tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Maluku.

Termasuk 13 DOB, RUU daerah kepulauan, blok Masela, MLIN hingga APN. Namun, mereka sebagai representatif dari organ legislatif hanya bisa mengawasi dan mengontrol kebijakan politik hukum pemerintah pusat, bukan pengambil kebijakan yang sifatnya eksekusi seperti di organ eksekutif. Tutur dia

Masih Nurlette” Sentimen negatif yang di bungkus atas nama kritik oleh Ketua Harian Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia (LPPI) Abdul Hamid Rahayaan, yang menilai senator dan legislator kita kurang tajam mengkritik pemerintah pusat dan tidak di harapkan membela harkat dan martabat rakyat Maluku.

Hemat saya kritik tersebut sangat tidak mendasar dan sekaligus tidak pahami tupoksi organ negara dalam konteks berbangsa dan bernegara.

Misalnya ia mengomentari persoalan 13 DOB dan berbagai problematika sosial lain yang terkatung-katung selama ini di Maluku. Sebutnya

Perlu di ketahui bahwa keputusan Moratorium yang di lakukan oleh pemerintah pusat (Presiden) berlaku secara Nasional.

Sehingga bukan hanya 13 DOB Maluku yang terkatung-katung, melainkan di seluruh wilayah Indonesia. Secara kelembagaan DPD dan DPR RI telah bersama pemerintah telah selesai memutuskan pada sidang Paripurna, bahwa173 calon DOB termasuk 13 calon DOB dari Maluku.

Namun, kewenangan untuk mengambil kebijakan, dalam menggolkannya adalah ada pada domain pemerintah pusat bukan DPR dan DPD RI.

Terkait dengan kepentingan 13 DOB maupun kepentingan proyek strategis Nasional lain di Maluku, kita tidak bisa menaruh semua tumpuan harapan itu untuk terealisasi di pundak para senator dan legislator, apalagi hanya mengharapkan satu orang senator atau legislator.

Kembali Nurlette mengatakan” Tetapi, Pemerintah daerah selaku wakil pemerintah pusat di tingkat daerah juga, harus di dorong dan di desak agar punya andil dan kontribusi nyata untuk menggolkan kepentingan Maluku.

Seyogianya Pemerintah daerah harus membangun kepemimpinan kolaboratif, dengan melibatkan semua pihak sesuai peran masing-masing untuk menggolkan kepentingan Maluku yang terkatung-katung selama ini.

Semestinya Gubenur Maluku di desak oleh Ketua Harian Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia (LPPI) Abdul Hamid Rahayaan, agar koordinasi dengan para senator dan legislator untuk konsisten memperjuangkan kepentingan Maluku hingga terealisasi.

Bukan sekedar menjual wacana melalui pemanis retorika di bibir. Setidaknya Gubernur Maluku tunjukkan kemampuan diplomasi dan membuktikan kecanggihan networking selama ini, agar Maluku memiliki nilai bergaining politik yang kuat di di pasar politik Nasional.

Untuk saat ini di antara 136 senator dan 575 legislator, masing-masing masih tetap berjuang untuk daerahnya tetapi Pemerintah daerah harus berkolaborasi dengan mereka.

Karena bola DOB dan proyek strategis Nasional lain berada ditangan Pemerintah Pusat. Maka Gubenur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, harus menunjukkan sikap politik di tengah ketidakpastian hukum yang tengah terjadi di Maluku.

Ketua Harian Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia (LPPI) Abdul Hamid Rahayaan, mestinya sebelum melakukan penggiringan opini negatif terhadap para senator dan legislator Maluku, sebaiknya mengikuti perkembangan media tentang peran dan kiprah nyata para senator dan legislator Maluku di Senayan.

Karena sejauh ini para senator dan legislator Maluku sangat tajam dalam mengkritisi kebijakan politik hukum pemerintah pusat, terkait dengan kepentingan Maluku selama ini.

Namun, yang namanya organ legislatif tidak bisa mengambil kebijakan, karena yang namanya kebijakan berada di tangan Pemerintah pusat. Jangankan hanya sebatas mengkritik dan berani lantang bersuara keras, para senator dan legislator berteriak histeris dalam ruang parlemen sekalipun. Tetapi kalau Pemerintah pusat tidak menjawab bisa apa kita? Nah ini yang harus di pahami dengan baik.

Selain itu, agar cuman asal kritik Ketua Harian Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia (LPPI) Abdul Hamid Rahayaan, harus pahami tugas dan kewenangan para anggota DPR dan DPD RI.

Tugas dan wewenang DPR RI, yaitu: Menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang, Menerima RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah, Menetapkan undang-undang bersama presiden, Menyetujui RUU APBN, Melakukan pengawasan terhadap UU, dan APBN, dan kebijakan.

Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI, yaitu, Mengajukan usulan RUU, Membahas RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah, Memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK, Pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan daerah (raperda) dan Melakukan pengawasan atas undang-undang yang berkaitan dengan daerah.

Ketua Harian Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia (LPPI) Abdul Hamid Rahayaan, di harapkan setelah memahami konsepsi tentang tupoksi dua organ negara ini, maka jangan asal bicara dan melempar semua problematika sosial di Maluku di pundak para senator dan legislator Maluku. Kita boleh membabi buta dengan membangun sentimen negatif terhadap mereka, tetapi jangan kita pungkiri andil dan kontribusi mereka untuk Maluku selama ini.

Kita harus paham bahwa memperjuangkan kepentingan masyarakat Maluku di tingkat pusat, tidak semudah melakukan sentimen negatif di ruang publik untuk memprovokasi masyarakat. Mestinya peran para senator dan legislator Maluku cukup baik selama ini, perlu di apresiasi sebagai sebuah kerja nyata bukan malah difitnah.

Andai Abdul Hamid Rahayaan menjadi senator dan legislator sekalipun, tidak bisa merubah kondisi Maluku saat ini sesuai yang diharapkan. Kalau hanya sebatas membangun opini negatif semua orang bisa. Tapi apakah bisa melakukan terobosan baru seperti yang sudah di lakukan oleh para senator dan legislator saat ini ??.

Kalau ketua Harian Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia (LPPI) Abdul Hamid Rahayaan, ingin mendapatkan insentif elektoral pada pemilu 2024 sebagai calon senator atau legislator di balik melakukan opini negatif terhadap senator dan legislator Maluku.

Sebaiknya, melakukan sebuah terobosan baru untuk masyarakat Maluku, baik itu membangun diplomasi, tawar ide dan gagasan yang megah sehingga bisa bermanfaat untuk Maluku atau pun pimpin demo saja kita sama-sama kritik Pemerintah pusat yang dianggap tidak adil untuk Maluku. Pungkasnya (Yan.L)