Ambon,beritasumbernews.com

Bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku gelar rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi bersama Forum Percepatan Daerah pemekaran Otonom baru di Provinsi Maluku dan Provinsi Tenggara Raya.

Kegiatan tersebut berlansung pagi kemarin hingga siang dari pukul 10 : 00 Wit hingga berakhir pada pukul 12 : 00 Wit, kurang lebih sejam membahas adanya surat yang di sampaikan oleh Forum Komunikasi Percepatan Daerah Pemekaran Otonom Baru di Provinsi Maluku dan Provinsi Tenggara Raya yang keputusannya sudah berlangsung pada tahun 2015. Selasa 01/03/2022

Menurut Amir Rumrah Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku kepada wartawan di Ambon kemarin mengatakan bahwa” Surat masuk dari Forum kepada DPRD Provinsi yang kemudian di desposisikan ke Komisi I dan dari pertemuan bersama Forum dengan Komisi I, pihak Komisi mencoba mengkoordinasikan langkah – langkah yang selama ini sudah di upayakan terutama 13 daerah baru. Ujar Rumrah

Lanjutnya” Disitulah kita rapat terkait kesiapan – kesiapan dari kesepakatan dalam persetujuan bersama DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku pada tahun 2015 itu, ada 5 daerah yang sudah memenuhi syarat secara penuh dan daerah lain belum.

Kata Rumrah” Dan sementara ini kita mencoba rapat koordinasinya dan kita mendengar paparan dan gambaran dari masing- masing tim termasuk forum percepatan komunikasi, Pemprov.

Dan Langkah – langkah Pemprov seperti apa dengan keputusan 6 tahun ditambah dengan pimpinan DPRD Kabupaten Kota yang dimekarkan menjadi 13 darah otonom baru adalah provinsi Tenggara Raya.

Menurut Rumrah” 5 yang sudah memenuhi syarat kemarin karena kita berbicara tentang UU Nomor 3 tahun 2014 ada syarat terutama adalah syarat jumlah kecamatan termasuk juga persetujuan bersama yang disampaikan secara administrasi.

Syarat-syarat administrasi yang disampaikan adalah 5 yaitu Kabupaten Aru Perbatasan, Kabupaten Kei Besar, Kabupaten Pulau-pulau Terselatan dan Kabupaten Tanimbar Utara ditambah dengan Kota Bula.

Itu yang sudah memenuhi syarat baik itu kecamatannya maupun adalah dari sisi persetujuan bersamanya karena tidak bisa kepala daerah sendiri-sendiri bersama yaitu yang termasuk bahan untuk pembuatan peta.

Forum diskusi kemarin keputusan bersama kita itu dengan pemerintah provinsi itu kita tetapkan nanti ditindaklanjuti dengan keindahan dan daerah provinsi Maluku yang kira-kira berapa provinsi dan berapa kabupaten kota ada di situ nanti kira-kira dari langkah-langkah itu kira-kira kabupaten mana yang belum syarat kita mendorong baik itu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mempercepat Kabupaten itu.

Kata Rumrah” semoga tidak hanya wacana pesan saja, namun semoga ini merupakan kepastian dan kepuasan bagi kita semua, yang dapat di lihat berapa waktu lalu dari hasil keputusan Komisi II bersama Pemerintah untuk beberapa Provinsi di Papua, sehingga itu jadi motifasi kenapa daerah Maluku tidak bisa ? Sementara hari ini adalah langkah awal kita, sehingga mudah – mudahan dengan syarat dari hasil pertemuan ini sehingga membawa kesimpulan ada beberapa Kabupaten kota dan Provinsi yang di perjuangkan.

Menurut Rumrah” pihaknya sudah mengikuti perkembangan informasi dari Provinsi Tenggara Raya yang sudah cukup lama dan sudah di persiapkan termasuk sudah sampai di Komisi 2 dan Komite I DPD RI.

Bahkan dalam desain penataan daerah yang dalam bentuk peraturan daerah itu ada 7 wilayah Tenggara yang sudah di persiapkan segala kelengkapan dan siap di tempatkan saja, dan ini tinggal tunggu persetujuan dari DPR RI dan DPRD saja, apalagi Provinsi dan Kabupaten kota yang ada di Tenggara Raya sudah dengan tegas siap mendukung sehingga itu merupakan langkah strategis guna mengurangi angka kemiskinan di daerah. ( Chey)