Passo,beritasumbernews.com
Berdasarkan surat perintah Tugas SPRIN/01/I/2021/ Polsek Baguala Tentang Rasia Miras, Sajam dan Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Baguala.

Dari dasar surat itulah personil Polsek Baguala yang di pimpin lansung oleh Ka SPK Shiift III Aipda.Hendry Huwae melibatkan 6 personil Polsek Baguala.

Gelar Razia miras yang berlangsung di Jln.Transit Passo tersebut sekitar pukul 13 : 05 Wit kemarin. Selasa 05/04/2022

Giat Razia miras tersebut dilaksanakan dalam rangka menekan tingkat peredaran minuman keras tradisional jenis Sopi di Kota Ambon Khususnya di Wilayah Hukum Polsek Baguala.

Dalam kegiatan Razia tersebut telah diamankan barang bukti berupa Miras tradisional jenis sopi sebanyak 100 (Seratus) liter dalam 5 karton tanpa pemilik barang.

Minuman keras tersebut disita dari mobil angkut muatan Seram piru – Ambon, kemudian di amankan pada Polsek Baguala untuk dimusnahkan. (Rdks)