Ambon,beritasumbernews.com,Komisi pemberantasan Korupsi Repoblik Indonesia dalam kunjungannya mendatangi dua Kabupaten Kota di Provinsi Maluku yakni” Kabupaten SBB dan Kabupaten MBD, selain itu juga KPK datangi Pemkot Ambon.
Kedatangan KPK ke Maluku itu sejak 22 Maret 2022 dan kedatangan KPK itu berdasarkan surat Nomor : B/1T6S IKSP.00/70-76/03/2022
Sifat : Segera
Lampiran :2 (Dua) berkas
Hal : Kogiataan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Maluku.
Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan, Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedatangan KPK ke Maluku juga Dalam rangka melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Wilayah Maluku pada tanggal 11 sampai dengan 16 April 2022, sesuai agenda terlampi.
Sesuai dengan Lampiran 1
Surat Nomor : B/ 1765/KSP.00/70-76/03/2022
Tanggal : 22 Maret 2022, KPK mengundang Gubernur Maluku, Bupati Maluku Barat Daya, Walikota Ambon dan Bupati Seram Bagian Barat.
Sementara pada Lampiran 2
Surat Nomor : B/1T6S IKSP.0O/70-76/03/2022
Tanggal : 22 Maret 2022, KPK melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan Korupsi wilayah Maluku sejak 11 April hingga 16 April 2022. (Rdks)
