Taliabu,beritasumbernews.com
Gadis 16 tahun yang adalah murid dari oknum guru tersebut, di setubuhi berulang kali sejak 2019 lalu hingga saat ini 2022 baru di ketahui.
Hal ini di ungkapkan oleh penyidik Polsek Taliabu Barat Bripka Justin Azin kepada sejumlah wartawan pagi tadi yang mengatakan bahwa pelaku adalah salah satu oknum Guru dari korban.
Menurut penyidik” pelaku berinisial LON, yang berprofesi seorang Guru, sementara korban adalah muridnya, dan hal tersebut di lakukan oleh pelaku sejak lama sejak tahun 2019.
Menurut Penyidik pelaku sudah di tahan oleh Polsek Taliabu Barat guna menjalani proses sesuai aturan yang berlaku. Ujar Justin Kamis 19/05/2022
Justin menjelaskan, pelaku sudah lama tinggal di desa tersebut sebelum ia menjadi ASN, Pelaku mengabdi di sekolah saat itu dengan status pegawai honorer hingga diangkat menjadi ASN.
Pelaku ketika datang ke desa menempati rumah nenek korban, Bahkan pelaku juga sudah dianggap keluarga, Orang tua korban kemudian menitipkan anaknya ke pelaku.
“Namun pelaku kemudian berbuat bejat pada korban sejak tahun 2019 lalu, Sekarang kasus ini sudah naik statusnya ke penyidikan,” jelas Justin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2, serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Endy/Red)
