Halut,beritasumbernews.com
Mantan Kepala Desa Tuguis YH, Kecamatan Kao Barat, Kab.Halmahera Utara di tuntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, 5 tahun penjara. Selasa 31/05/2022
Tuntutan tersebut karena di duga adanya tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2016 – 2017,;sebesar kurang lebih Rp. 729.218.743,52 (tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah lima puluh dua sen).
Kasi Intel Kejari Halmahera Utara Riski yang di hubungi Redaksi beritasumbernews.com siang tadi membenarkan adanya tuntutan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada Kades Tuguis.
Mantan Kades YH ini di jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Kemudian Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan SUBSIDAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Endy)