Halut,beritasumbernews.com,Setelah cukup alat bukti dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anngara pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli Kec. Loloda Kepulauan, Kab.Halut, Tim penyidik Kejari Halut menetapkan 3 orang jadi tersangka.
Informasi ini di terima dari Kasi Intelejen Kejari Halut di Tobelo Riski lewat Rilis yang di sampaikan pada wartawan kemarin. Jumaat 24/062022
Menurutnya” Tim Jaksa yang dikomandani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Eka Yakob Hayer, dengan di dukung alat bukti yang cukup dan telah sepakat dengan tim penyidik lain di dalam ekspose/gelar perkara mengusulkan untuk dilakukan penetapan tersangka atas 3 (tiga) orang dengan inisial DK, AF, dan ET.
Lanjutnya” Penetapan tersangka ini atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anggaran Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2016 yang diduga melanggar pasal 2 Jo pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Kajari Halut Agus Wirawan Eko Saputro menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo Selama 20 hari ke depan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anngaran Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2016.
Pasalnya” Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 391.977.963,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah). Jelasnya (Endy/Red)
