SBB,beritasumbernews.com
Kejaksaan Negeri sbb diminta mengusut tuntas adanya Dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada dinas pendidikan tahun 2020 yang dilakukan oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar sepuluh persen (10%).

Dugaan pemotongan DAK sepuluh persen dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berisial TL di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Elpaputty Kabupaten Seram Bagian Barat (Kab SBB).

Diketahui, Dugaan pemotongan DAK dilakukan PPK berinisial TL sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) berdasarkan pagu sebesar RP. 573.000.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) di salah satu sekolah tingkat menengah pertama(SMP).

Kuat dugaan pemotongan dana DAK fisik pendidikan tahun 2020 ini bukan hanya dilakukan oleh oknum TL, Namun diduga ada juga oknum PPK lain selain TL yang melakukan pemotongan dana DAK tersebut.

Dugaan pemotongan DAK fisik sebesar sepuluh persen pada dinas pendidikan tahun 2020 itu dibenarkan oleh Fungsional Perencanaan Inspektorat Kabupaten SBB Indra Maruapey saat dimintai keterangan diruang kepala Inspektorat senin 18 juni 2022.

“Ia benar ada pemotongan DAK sepuluh persen (10%) dari pekerjaan fisik pendidikan tahun 2020 oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK)”, Ungkap Maruapey

Diungkapkannya, Sebagian sekolah ada yang mengakui pemotongan DAK namun ada juga yang tidak mengakuinya.

Lebih lanjut Maruapey mengungkapkan bila pemotongan DAK fisik Pendidikan yang dilakukan PPK dilihat dari besaran pagu anggaran.

“Yang kita temui itu, PPK melakukan pemotongan sebesar sepuluh persen di sekolah yang menerima proyek fisik DAK Pendidikan dengan pagu anggaran Tujuh ratus juta rupiah ( Rp. 700.000.000) ke atas”, Terangnya

Jadi kasus tersebut dianggap sangat merugikan daerah/negara,maka institusi hukum polri maupun kejaksan yang berada di daerah ini, diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut sampai tuntas. Pungkasnya Jelas (Yan.L)