Ambon,beritasumbernews.com
Jaringan narkoba yang berhasil masuk Ambon dengan ratusan gram narkoba jenis sabu berhasil di ringkus Satnarkoba Polresta Ambon dalam beberapa pekan kemarin di Ambon.

Kapolresta Ambon Kombes Pol. Raja Arthur Simamora mengungkap lewat Rilisnya di Lobi Polresta Ambon kepada sejumlah wartawan pagi tadi dengan menyampaikan bahwa” personil Polresta Ambon dalam hal ini Satnarkoba Polresta Ambon berhasil tangkap satu warga Nusaniwe Kota Ambon berinisial RDS alias I yang menjadi jaringan narkoba antar provinsi. Ungkap Kapolresta Kamis pagi tadi 21/07/2022

Menurut Kapolresta dalam rilisnya itu mengatakan bahwa” pada Sabtu 16 Juli 2022 berapa hari lalu tepatnya di kawasan BTN Kebun Cengkeh Polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka.

Saat penangkapan tersangka RDS Polisi temukan sebanyak 1 ons atau 100 gram narkotika jenis sabu – sabu, dan sesuai hasil tes urine-nya di dapati positif metafemtamine-nya sehingga tersangka bukan saja pengedar namun juga pemakai. Beber Kapolresta

Selain itu Kapolresta juga mengungkap semua tersangka yang di tangkap adalah merupakan pemain baru dalam pengedaran narkoba jenis sabu – sabu.

Kata Kapolresta” Jika diuangkan, barang bukti shabu yang diamankan dari tangan RDS ini bernilai kurang lebih Rp. 300 Juta. “Kalau ditotalkan, nilai yang bisa ditimbulkan dari barang bukti ini 300 Juta, cukup besar,” Ujarnya

Yang menjadi heran Kapolresta Ambon yaitu ternyata, shabu-shabu yang diedarkan RDS ini diperoleh dari salah seorang narapidana yang kini mendekam di Lapas di kawasan Kalimantan.

Pasalnya” Shabu yang diedarkan RDS ini dijual dengan harga sekitar Rp. 3 Juta per gramnya, dan RDS kini sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika dan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, Ancaman hukuman itu paling sedikit 5 tahun paling lama 20 tahun,”.

Tidak berhenti disitu, Kapolresta mengatakan bahwa” kasus yang melibatkan bandar narkoba atau pengendali dari luar provinsi Maluku itu akan dikembangkan lagi penyidikannya. Pungkasnya (Veja)