Kairatu,beritasumbernews.com
Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kairatu, SIMON RUSPANAH akhirnya bisa bertugas kembali satelah tuntutan hukumnya dicabut lewat upaya restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan uang gaji/tunjangan anggota BPD sebut saja BR untuk operasional BPD Desa Kairatu.
Senin tanggal 20 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Kantor Desa Kairatu Kec. Kairatu Kab. Seram bagian Barat, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kairatu, SR telah melakukan penggelapan gaji/tunjangan anggota BPD atas nama BR.
Keduanya di angkat sebagai anggota BPD berdasarkan surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 144.1-216 Tahun 2019, tanggal 08 April 2019. Pelaku menggunakan gaji/tunjangan BR pada Tahun 2019 perbulannya sebesar Rp. 550.000,- namun pada tahun 2020 gaji/tunjangan korban sebagai anggota BPD Kairatu naik menjadi Rp. 1.000.000,- perbulan tidak diterima oleh BR.
Namun setelah dilakukan konfirmasi, pelaku SR yang menggunakan gaji/tunjangan tersebut dikarenakan BR tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai anggota BPD sehingga pelaku dengan sengaja tanpa hak atau izin korban, menggunakan gaji/tunjangan milik korban untuk operasional BPD Desa Kairatu.
Akibat dari penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.750.000,- dengan rincian yaitu Tunjangan dari bulan Mei sampai dengan September 2019 sebesar Rp. 2.750.000,- sedangkan Tunjangan dari bulan Januari sampai dengan Bulan Mei 2020 sebesar Rp. 5.000.000,-.
Berdasarkan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pelaku disangka melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun namun perkara ini dapat diupayakan restorative justice dengan tetap mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dan juga harus mengembalikan uang gaji/tunjangan sebesar Rp. 7.750.000,- kepada BR.
Selang beberapa bulan kasus ini berjalan, kepala kejaksaan negeri seram bagian barat, Irfan Hergianto S.H.,M.H mengupayakan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan restorative justice.
Didampingi Sriwati Asis Paulus, S.H. beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Eka Purwanto, S.H., Garuda Cakti Vira Tama, S.H., Raimond Chrisna Noya, S.H., akhirnya pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara kedua pihak.
Pihak pelaku telah meminta maaf dan mengembalikan uang ganti rugi kepada pihak korban BR sehingga keadilan restorative ini telah tercapai.
Selanjutnya jaksa agung muda tindak pidana umum memerintahkan kepada kepala kejaksaan negeri seram bagian barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sebagai wujud kepastian hukum sehingga ketua BPD SR bebas dari tuntutan. (Yan.L)
