Ambon,beritasumbernews.com
Pria dengan status Duda berinisial A, (39), ditangkap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, tega memperkosa anak kandungnya sendiri, Pelaku seorang Duda karena sudah bercerai dengan istrinya.
Demikian keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo, kepada wartawan, beritasumbernews.com di-Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis 7/7/2022.
Dijelaskan, perbuatan bejat yang dilakukan inisial A, terhadap anak kandungnya sendiri sudah berlangsung sebanyak 2 kali, yang pertama kali pemerkosaan dilakukan pada Mei 2022, dikamar rumahnya sendiri, saat baru pulang dalam keadaan mabuk, karena dipengaruhi Miras.
Ayah bejat ini tidak sampai disitu memperkosa anak kandungnya sendiri, namun masih melakukan perbuatan bejatnya mencabuli kembali anaknya pada 18 Mei 2022, ungkap Moyo.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya, dan pihak keluarga langsung melapor ke-Mapolresta Ambon.
Pertama kali digauli korban tidak memberitahu, namun yang kedua kali korban merasa kesakitan sehingga korban melapor kepada keluarga terdekat.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo juga menegaskan,kasus kekerasan seksual, terhadap anak akan ditindak tegas, dan pelaku inisial A, ini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Selain itu peristiwa ini menjadi perhatian serius Kapolda Maluku Irjen Pol.Drs.Lotharia Latif. SH.M.hum.
Kapolda menekankan, agar dapat menjerat pelaku secara tegas, sesuai undang-undang yang berlaku,tidak ada tolelir perbuatan yang dilakukan pelaku, karena tindakannya telah merusak masa depan generasi Bangsa tutup Moyo. (Chey).
