Ambon,beritasumbernews.com
Istri sah Iptu.Karimudin Oknum Polisi Polresta Ambon melaporkan Iptu. Karimudin ke Propam Polda Maluku karena di anggap oleh istrinya melakukan perkawinan ganda (poligami).
Iptu Karimudin tertangkap basah oleh istrinya karena menggelar pernikahan ganda di Kantor Urusan Agama dan hendak menggelar sidang BP4R sebagai syarat untuk melegalkan pernikahan di catatan sipil.
Hal ini di sampaikan istri sah-nya Ratna Kaimudin kepada awak media di Ambon kemarin bahwa”
Sebagaimana diketahui bahwa Ratna Kaimudin dan Iptu Karimudin telah menikah secara agama Islam pada 29 Mei 2020 di(KUA) Kecamatan Lehitu Kabupaten Maluku Tengah dan tinggal serumah sejak pernikahan itu. Ucap Ratna
Lanjutnya” Pernikahan itu juga sudah terdaftar dalam daftar pernikahan di KUA dan sementara menunggu berlangsungnya sidang BP4R sebagai rekomendasi dari Kapolresta Ambon untuk mendapatkan buku nikah. Tutur Ratna
Namun kata Ratna berlanjut” secara diam-diam tanpa sepengetahuan istrinya, Iptu Karimudin kembali menggelar nikah dengan perempuan lain yang diketahui bernama Naci Iba pada tanggal 19 Oktober 2021 tanpa melalui sidang BP4R atau tanpa adanya rekomendasi pimpinan Polresta Pulau Ambon dan PP Lease. Beber Ratna
Ratna mengatakan” Iptu Karimudin kemudian dilaporkan oleh-nya ke Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan sidang BP4R yang akan dilangsungkan antara Iptu Karimudin dan Naci Iba terpaksa dibatalkan dan perbuatan nikah ganda tersebut diproses oleh Propam Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Untuk menyelamatkan Iptu Karimudin dari sanksi pelanggaran kode etik kepolisian maka telah disepakati bersama untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan syarat bahwa Iptu Karimudin bersedia untuk menjatuhkan talak kepada istri keduaya yaitu Naci Iba, Hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan di atas meterai yang ditandatangani oleh Iptu Karimudin pada 22 Juni 2022.
Isi surat pernyataan tersebut Kata Ratna lagi” memuat ,4 pernyataan yaitu” Iptu Karimudin akan melakukan proses cerai kepada Naci Iba secara talak, kemudian Iptu Karimudin akan mempertahankan Ratna Kaimudin sebagai istrinya yang sah, Bersedia memulihkan nama baik istrinya Ratna Kaimudin.
Selanjutnya” Iptu Karimudin membuat pernyataam tersebut dengan sadar dan dengan kerelaan sendiri dan bersedia diproses secara hukum jika dikemudian hari dirinya melanggar pernyataan dimaksud.
Niat baik istri Iptu Karimudin ini lantas dimanfaatkan oleh Karimudin untuk mengadu kasih dengan Naci Iba dan menelantarkan Ratna Kaimudin sebagai istrinya yang sah dan ingin melegalkan pernikahan gandanya dengan Naci Iba.
Akibatnya, Ratna Kaimudin menempuh jalur hukum dengan melaporkan kembali kasus tersebut kepada pihak kepolisian melalui propam dengan nomor tanda terima: STPL/ 02 / VIII / 2022 pada 10 Agustus 2022 yang diterima oleh Morich Tenu dengan tuntutan melanggar kode etik.
Kuasa Hukum Ratna Kaimudin, Gazali Rahman .shi .MH menyebutkan kalau pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Kapolda Maluku dimana sudah turun ke Propam sehingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Dikatakan, terjadinya pernikahan ganda oleh Iptu Karimudin dengan Istri kedua Naci Iba tanpa ada keputusan menceraikan Istri Ratna Kaimudin.
Tambah Ratna” Sesuai surat pernyataan yang dibuat Karimudin, dianggap tidak menempati janji, maka pihaknya melakukan laporan pengaduan ke Polda Maluku terkait dugaan penipuan identitas dan secara tidak langsung melakukan penipuan terhadap pimpinan maupun institusi Polri serta adanya dugaan pelanggaran hukum pidana.
Sementara itu, kepada sejumlah media di Ambon, Sabtu (27/08/2022) Iptu Karimudin mengaku kalau dirinya terpaksa membuat surat pernyataan tersebut karena adanya tekanan psikologis dari pihak Propam Polresta Ambon, Selain itu, Iptu Karimudin mengaku bahwa dirinya telah menjatuhkan talak kepada istrinya Ratna Karimudin sebelum menikahi Naci Iba.
Sementara Istri sah Iptu Karimudin, yakni” Ratna Kaimudin kepada awak media beritasumbernews.com menyatakan” kalau suaminya Iptu Karimudin telah menipu dirinya dan berbohong kepada publik karena dirinya dan suaminya belum pisah dan tidak pernah ada talak dari suaminya sebelum menikahi Naci Iba secara diam-diam.
Dirinya mengaku bahwa” dia telah ditelantarkan oleh suaminya dan telah menyurati Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendampingi dirinya bersama Kuasa Hukum untuk mencari keadilan. Pungkasnya (tim)
