Ambon,beritasumbernews.com

Beberapa Hari lalu sempat beredarnya rekaman video dari salah satu anggota kepolisia Resort Kabupaten Maluku Barat Daya (Polres MBD) Brigpol MELKY TIOTOR pada akun tiktoknya @letona32 dengan jumlah pengikut 1.3K, mengikuti 323, suka 13.7K. dalam muatan video yang berdurasi 3 menit 31 detik yang secara factual melakukan tidakan pelecehan, penghinaan terhadap kehormataman adik yang berinisial BK yang mengalami gangguan mental (berkebuthan khusus).

Setalah dikonfirmasi media JNEWS Jumat 16/09/2022 oleh ketua Umum Gerakan membangun Bumi Kalwedo Dames Lewansorna Mengatakan Bahwa tindakan oknum polisi secara hukum sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Ungkap Lewansorna” Secara resmi kami telah melaporkan oknum polisi (Polres MBD) di polda Maluku pada tanggal 15/09/2022 laporan itu diterima langsung Bidpropam dan tembusan ke polda maluku yang diterima oleh Kasetum polda maluku.

Dalama rilisan pers yang disampaikan oleh ketua GMBK” untuk menyikapi persoalan ini sebagai pemuda maluku barat daya mengatakan bahwa kami mengecam dan mengutuk keras dugaan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh oknum kepolisian Polres MBD dan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memproses Brigpol MELKY TIOTOR sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian dengan memperhatikan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.

Ujar Ketua GMBK” Adapun kronologi kejadian pada tanggal 12 september 2022 yang bertempat di Bumi Kalwedo (Kota Tiakur) Pulau Moa berdasarkan keterangan yang kami dapat dari masyarakat bahwa adik tersebut awalnya ditemukan oleh wakapolres MBD dipinggiran jalan sekitar kota tiakur dan langsung dibawahkan ke polres dengan tujuan membuat laporan bersifat himbauan (informasi) kepada pihak keluarga untuk segara mengambil adik tersebut karena kondisi kesehantanya mengalami gangguan jiwa (berkebutuhan khusus) untuk dirawat. Namun dengan lantang Brigpol MELKY TIOTOR dan beberapa rekannya merekam (berdasarkan rekeman yang kami tonton), Brigpol MELKY TIOTOR menanyakan dengan pertanyaan yang tidak wajar, begini penjelasannya. Se baku isap deng kambing ka seng?, lah se jaga kuda itu se cuk*** kuda ka seng? Ose cuk*** kambing enak ka seng? Kambing nama sapa? Tumpa dalam ka tumpa luar? Cuk*** kambing berapa kali? Lalu kambing ubun-ubun baaspa ka seng?.

Berdarkan kronologi diatas yang secara nyata menyerang kehormatan dan penghinaan terhadap adik terkasih BK dengan tegas kami menyampaikan tindakan Brigpol MELKY TIOTOR dan beberapa rekannya mencedrai citra kepolisian serta melecehkan kami masyarakat Maluku barat dan melakukan penyalagunaan bermedia social sehinggah yang kami tegaskan adalah.

Lanjutnya” Persoalan permintaan maaf dengan pihak keluarga itu merupakan kewajibanya namun yang kami tuntut adalah perbuatan melawan hukum yakni, dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kehormatan harga diri kami.

Olehnya Kami dari Gerakan Membangun Bumi Kalwedo secara tegas meminta ketegasan dan keseriusan Kapolda Maluku serta kekonsistenan untuk memproses Brigpol MELKY TIOTOR dan beberapa rekannya yang melecehkan harga diri kami masyarakat Maluku barat (Pulau Moa) berdasarkan paraturan perundang-undangan yang berlaku “Tutur Dames Yang Juga Salah Satu Pemuda MOA

Meminta agar Brigpol MELKY TIOTOR dimutasikan dari Polres MBD karena tindakannya tidak sesuai dengan tradisi dan tatanan adat istiadat kami masyarakat MBD dan apabila terbukti melakukan perbuatan hukum harus dicopot dari jabatannya sebagai anggota kepolisian.

Apabila permintaan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan gerakan-gerakan yang lebih besar lagi, karena tuntutan yang kami sampaikan benar-benar lahir dari komitmen dan kekonsistenan untuk mengawal tuntus persoalan ini,” Tutup Ketum GMBK Dames Lewansorna.(Tim)