Saparua,beritasumbernews.com
Telah di lakukan pemilihan dan perhitungan suara pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Kulur, Kec.Saparua, Kab. Malteng, yang membuai hasil tunda.
Proses Pemungutan atau Pencoblosan dan Penghitungan Surat Suara Calon Kepala Pemerintahan Negeri Kulur pada Calon Abdullah Tutupoho dengan tanda no.2 (tanda gambar sagu), dan Abdul Rab Tuhulele no.3 (tanda gambar kelapa) di laksanakan pada pukul 09 : 45 Wit. Rabu 31/08/2022
Kegiatan tersebut di gelar pada Baeleu atau rumah adat Negeri Kulur, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku periode 2022 – 2028.
Kegiatan tersebut menghadirkan Plt Camat Saparua Drs Soter Gayus Naimena bersama Staf Pemerintah Kecamatan Saparua, Kapolsek Pulau Saparua, AKP J. Walalayo, Danramil 1504.03 Saparua, Kapten Inf Junaidy, Wakapolsek Pulau Saparua, Ipda Muhammad Salatalohy.
Kemudian hadir juga” Pejabat Pemerintahan Negeri Kulur Abdullah Tutupoho, Ketua Saniri Negeri Kulur Muhammad Ali Tuahuns bersama anggota Saniri Negeri, Ketua KPPS Negeri Kulur, Djen Luhulima bersama 6 anggota.
Kemudian selain itu hadir juga Perangkat Pemerintah Negeri Kulur,
2 Calon Kepala Pemerintahan Negeri Kulur yang akan dipilih dan 10 Anggota Babinsa Pulau Saparua, 2 (dua) Regu anggota Polsek Pulau Saparua.
Bahkan di Bak-up oleh 10 anggota Satgas Yonarmed Kostrad perwakilan Pos perbatasan Negeri Haria Porto dan Negeri Tuhaha, yang di pimpin lansung oleh Serka Jayu Danpos Porto Haria, serta di hadiri juga Masyarakat Negeri Kulur.
Sebelum pemilihan di mulai di awali dengan Sosialisasi Singkat Tata cara Pencoblosan Tanda Gambar Pemilihan pada Surat Suara.
Ada 4 tanda gambar dalam mengikuti pemilihan kepala pemerintahan Negeri Kulur, namun kini tertinggal 2 karena 2 di antaranya telah di coret dan tidak di ikut sertakan dalam pesta demokrasi pemilihan kepala pemerintahan Negeri Kulur.
Berkesempatan Camat Saparua sebagai Panitia Pengawas pemilihan kepala Pemerintah Negeri Kulur, mengawali pemilihan menyampaikan arahan singkatnya yang pada intinya” pada Intinya” Mari kita naikan puji dan syukur kepada TUHAN YMK, dimana atas kasih dan penyertaaNya, kita semua boleh hadir dan dapat melaksanakan kegiatan Pesta Demokrasi di Negeri kulur ini.
Kata Camat” terutama bagi Panitia penyelenggara saya ucapkan banyak terima kasih atas kinerjanya dalam persiapan pelaksanaan kegiatan ini kiranya kegiatan ini berjalan lancar sampai Selesai. Ucap Camat
Pasalnya” Harapan kami Pemerintah Kecamatan Saparua, semoga pelaksanaan kegiatan hari ini tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan yang mencoreng Pesta Demokrasi ini. Harap Camat
Akui Camat” menang atau kalah dalam pertandingan itu biasa tetapi biasakan hal demokrasi ini berjalan dengan baik yang akhirnya kita dapat memperoleh seorang Pemimpin Difinitif di Negeri ini guna melayani masyarakat seutuhnya.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Masyarakat Negeri Kulur, Kecamatan Saparua adalah 740 orang pemilih.
Jumlah Surat Suara adalah 740 Surat sesuai DPT + ditambah 2.5 % = 18 surat suara, sehingga jumlah Total surat suara = 758 surat suara , mengunakan 1 TPS atau kotak suara dan 4 bilik suara pencoblosan.
Pukul 15.00 WIT, pelaksanaan Proses Penghitungan Surat Suara dari Kotak Suara, dan Hasil yang diperoleh yakni” Jumlah Surat Suara Sah : 594 Suara, Jumlah Surat Suara Tidak Sah : 11 Suara, Jumlah Pemilih yang tidak hadir : 135 suara, Jumlah Surat suara sah dan tidak sah : 605 suara
Hasil Perolehan Suara Calon Kepala Pemerintahan Negeri Kulur yakni”
Nomor Urut 2, Tanda Gambar sagu , Abdullah Tutupoho memperoleh 353 Suara Sah.
Sementara Nomor Urut 3, Tanda Gambar kelapa, Abdul Raf Tuhulele memperoleh jumlah suara 241 Suara Sah.
Selesai penghitungan surat suara pukul 15.45 WIT, dilihat bahwa calon Raja Abdullah Tutupoho menang dalam pemilihan tersebut, tetapi saksi dari Calon Abdul Raf Tuhulele yaitu Sahrul Tuhulele lalu memprotes.
Saksi menolak hasil perolehan suara pemilihan kepala Pemerintahan Negeri, hal ini di sebabkan karena dari awal pembukaan kotak suara dan penghitungan hasil Surat Suara, Panitia menyampaikan kepada Camat Saparua bahwa hasil rekapan dari surat suara undangan dari kehadiran masyarakat yang hadir adalah 604 orang.
Namun Hasil penghitungan surat suara sah dan tidak sah 605 suara, ini yang menjadi dasar perselisihan 1 surat suara yang kelebihan sehingga putusan Camat Saparua sebagai Panitia pengawas memerintahkan pantia pemilihan untuk menghitung rekapan ulang surat undangan yang datang mencoplos surat suara, hasilnya ditemukan jumlah surat undangan ada yang berjumlah 11 dan 9 sehingga disatukan, hasilnya adalah 605 surat undangan sesuai dengan jumlah suara yang telah dihitung baik sah maupun tidak sah yaitu 605 Suara sesuai dalam kotak suara.
Hanya dengan kekeliruan dari Panitia merekap surat undangan inilah yang membuat saksi dari calon Abdul Rab Tuhulele dan calon Raja Abdul Raf Tuhulele tidak mau menandatnggani berita acara hasil perolehan suara.
Dengan masalah ini ketua Panitia Pencalonan kepala Pemerintahan Negeri Kulur bahkan Panitia Pengawas Kecamatan berupaya dan berusaha untuk mengajak Calon Raja Abdul Rab Tuhulele dan saksinya untuk bagaimana mencari jalan keluar tetapi mereka menolak.
Sampai dengan pukul Pukul 19.50 WIT, rangkaian kegiatan proses Pemungutan dan Penghitungan surat Suara Calon Kepala Pemerintahan Negeri Kulur berjalan aman dan lancar tetapi hasil perolehan surat suara ditolak oleh calon Raja Abdul Rab Tuhulele. (Rdks)