Ambon beritasumbernewa.com
Pengantar Surat Pernikahan Oknum Anggota Polri (K) dan (NI) secara berjamaah berlangsung di KUA,” dengan menggantikan Identitas diri suaminya dari anggota Polri menjadi wiraswasta,”

Kata NI (saya) ingin mendapat buku Nikah yang sah,”sehingga (saya) NI proses pengurusan buku nikah pada KUA Nusaniwe Kota Ambon, termasuk memalsukan identitas suami saya K asalkan kami bisa memiliki surat Nika,”

Setelah mendapatkan buku nikah saya NI menyurati Kapolresta Ambon, untuk meminta pernikahan dinas bersama suami saya “K” pada Polda Maluku.

(NI) yang di temui awak media Selasa, 30 Agustus 2022 di kediamannya, secara terbuka menyampaikan, yang nikah Katong itu, Ustat (S) di Batu merah tanggal 19 Oktober 2021 Dan beta (saya) NI yang urus semuanya, melalui Ustat berinisial (S) untuk kasih masuk di KUA guna terbit buku nikah. Beber NI kepada wartawan di kediamannya

Lanjud NI soal identitas diri suami saya K itu salah, akan di ganti menjadi Polisi setelah pernikahan kedinasan selesai kami akan memproses pergantian identitas suami saya. Ucapnya

NI saat di konfirmasi, ko bisa seorang wiraswasta mengajukan permohonan Nikah dinas,”NI pura- pura bingung soal itu.

Dan akhirnya NI membuka mulut” itu cuman kesalahan teknis di KUA dan itu bisa di rubah, bahkan NI tetap mempertahankan bahwa buku nikah yang dimilikinya bersama suami Iptu. Karimudin itu syah secara Agama islam.

Pantauan media ini mengikuti terus prosesnya” di ketahui NI tidak sendiri dalam hal itu, Tetapi di bantu oleh orang yang menikahinya yakni Berinisial S dan lainya yang tidak disebut namanya.

Sementara suaminya K mengatahui semua pemalsuan identitas yang di lakukan oleh NI,”dan Iptu Karimudin juga mendukung semua perbuatan Ni yang sudah memalsukan identitas dirinya.

Menurutnya, dilakukan hal tersebut, demi mempercepat perkawinan secara Kedinasan jika itu terpenuhi, anaknya yang kedua masuk pada daftar keluarga suaminya agar bisa mendapat pensiunan Karimudin nantinya

Namun niatnya gagal untuk sementara di pending oleh Polda Maluku Karena adanya Ratna Istri kedua Karimudin datang ke Polda Maluku untuk membatalkan.” Tidak boleh menikah dinas, dan itu di Akui oleh NI.

Lanjud NI” saya sudah pasrah semua yang dilakukan itu dan saya siap di proses hukum jika dirinya bersalah, NI juga mengatakan saya dan suami saya juga masih ada hubungan saudara, dan saya juga mantan pacar suami saya waktu masih sekolah, dan kami satu kampung. Terang NI mengungkap

Kedok NI terbongkar di duga kuat, NI ini juga seorang mafia yang sering menikahkan orang dengan cara memalsukan identitas, dan setelah di konfirmasi terkait identitas palsu ,NI menjawab beta (saya) seng tau (tidak tahu) karena Beta seng (saya tidak) baca lai soalnya Beta (saya) ini cuman sekolah SD saja ini.

Tambah NI” saya sudah minta dari suami saya (pak kamu harus memilih antara saya Naci Iba dan Ratna, Dan suami saya menjawab saya Karimudin memili Naci Iba sebagai istri) tutup Naci Iba.

Tempat terpisah” Kuasa Hukum RK Gazali Rahman kepada awak media Selasa, 30 Agustus 2022 di Ambon mengatakan” barang siapa melakukan hal itu secara berjamaah bisa kena pasal 266,270. juga pasal 55 turut serta pasal 263 KUHP, 55 KUHP. Jelasnya (Tim)