Tobelo,beritasumbernews.com
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Halmahera Utara menggelar kegiatan Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Pada Insan Media Guna Mendukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba.
Kegiatan ini di laksanakan tepatnya pada pukul 09 : 00 Wit, bertempat di ruang Meeting Room Hotel Bryken Wosia, Kec. Tobelo Tengah, Kab. Halut. Rabu 26/10/2022
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yakni” Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara AKP Mansur Basing, S.H, dr. Doto. V. Ray Ray, dengan moderator Ketua PWI Kab.Halut Rachman Baba.
Kegiatan tersebut di buka secara resmi oleh Kepala BNN Kab. Halut Maximilian Sahese. SP, yang di hadiri peserta yakni” sebanyak 20 awak media dari sejumlah Media di Kab.Halut.
Bahkan hadir juga selain Media – media di Kab.Halut dari dua komunitas organisasi wartawan PWI dan AWPI, hadir pula Kepala Dinas Kominfo Kab.Halut yang di wakili oleh Kabid Kominfo Kab.Halut Feriyanto ILLa.
Dalam sambutannya Kepala BNN saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa” sering terjadi oleh banyak anak di Indonesia yang sering dan mudah di pengaruhi oleh oknum pemakai narkoba, karena akibat dari kebutuhan ekonomi.
Hal ini sangat membutuhkan peran serta semua pihak guna mencegah adanya peredaran maupun pemakai narkoba di Indonesia, bahkan di daerah kita sendiri kususnya di Kab.Halmahera Utara. Jelas Maximilian
Lanjutnya” peran serta dan peran aktif semua komponen sangatlah penting dalam penindakan dan pemberantasan narkoba yang merusak generasi muda di Negara Indonesia. Ujar Maximilian
Maximilian mengatakan juga bahwa” dengan adanya kegiatan sosialisasi yang di buat saat ini, sebagai satu cara guna menyebarkan informasi secara masif kepada masyarakat. Pinta Maximilian
Tambah Maximilian” dengan adany kegiatan ini dapat memberikan dorongan kepada kita semua mengajak kembali menggugah kembali akan rasa nasionalisme kita idealisme yang ada bahwa kita punya tanggung jawab secara bersama dalam rangka menjamin keberhasilan keberlangsungan generasi ke depan sehingga menjadikan bukan hanya Kabupaten Halmahera Utara tetapi dapat menjadikan negara kesatuan republik Indonesia ini menjadi semakin baik terbebas dari permasalahan narkoba maupun persoalan yang lainnya. Papar Maximilian
Sementara Kasat Narkoba Polres Halut dalam memaparkan materi menyampaikan terkait Aspek Hukum dalam penanganan permasalahan Narkoba.
Kasat mengatakan bahwa terkait penyalahgunaan Narkoba ini terikat dengan pasal UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana, KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik, jaksa dan peradilan tentang tata cara proses penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu Tindak Pidana. Terang Kasat
Kemudian ada juga pada UU No 35 tahun 2009 terkait Narkoba, karena sangat-sangat merusak sendi sendi kehidupan masyarakat sehingga berpengaruh pada ekonomi masyarakat. Ujar Kasat
Kata Kasat” Sehingga lewat BNN pemerintah mempunyai kebijakan bagaimana menindak peredaran narkoba dan bagaimana bisa menghentikan pergerakan narkoba di Indonesia.
Dasar Hukum dalam penindakan narkoba yakni” UU nomor 8
Kasat mengatakan ada jalur yang masih di masukan oleh pengedar narkoba yakni lewat Weda dari Sorong.
Kasat juga mengakui setiap paket pengiriman yang berisi narkoba lewat jasa pengiriman kadang ada yang lolos karena masih kurang alat khusus mendeteksi peredaran narkoba.
Kasat berharap agar bisa di tarapkan kepada setiap anak – anak sebagai generasi muda guna bisa mempersiapkan diri untuk mampu melawan narkoba.
Sementara terkait penyalahgunaan narkoba tersebut maka secara kesehatan sangatlah cukup berpengaruh, sehingga dalam paparan materinya dr. Doto. V. Ray Ray mengatakan” ada dua hal penting yang terjadi dalam penyalahgunaan narkoba yakni”
1. Setengah mati
2. Mati.
Kata Ray Ray” Narkotika sebenarnya jika di gunakan ke kepentingan kesehatan maka narkoba sangatlah penting, namun banyak yang di salahgunakan oleh pihak pihak tertentu di pakai untuk mengait keuntungan sehingga di salahgunakan. (Endy)
