Ambon,beritasumbernews.com
Kapolsek Sirimau AKP. Sally Lewerissa yang di dampingi Waka Polsek Sirimau Ipda. Eddy Risakotta, serta para Kanit dan 12 personil Polsek menggelar patroli di Wilkum Polsek Sirimau tepatnya dalam Kota Ambon.
Kegiatan tersebut di gelar pada pukul 23 : 55 Wit, dalam rangka meminimalisir timbulnya Ganguan Kamtibmas, serta Penertiban terhadap Karaoke, Penginapan, Kos-kosan dan Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah.
Kegiatan tersebut, Kapolsek bersama personil juga melakukan operasi/swiping penjual Miras dan Perjudian serta Pesta yang ada di Wilayah Hukum Polsek Sirimau.
Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa, didampingi Waka Polsek Sirimau Ipda. Eddy Risakotta, para Kanit bersama 12. (Dua Belas) Pers Sek. Sirimau.
Sasaran Pelaksanaan Giat Patroli Rutin di Wilayah Hukum Polsek Sirimau yaitu” Penertiban terhadap Karaoke, Penginapan, Kos-kosan dan Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah serta melakukan operasi / swiping penjual Miras dan Perjudian serta Pesta yang ada di Wilayah Hukum Polsek Sirimau.
Hasil dari pelaksanaan Giat Patroli dibeberapa titik diantaranya” Bertempat di beberapa Karaoke yang berada di Wilkum Sek. Sirimau, telah dilakukan penertiban administrasi berupa Surat Ijin Keramaian dan Kartu Putih, bagi pemilik yang Surat Ijin Keramaian masa berlaku telah selesai agar segera mengurus Surat Ijin Keramaian di Ik Polresta sedangkan para pekerja yang tidak memiliki Kartu Putih agar segera mengurus di Bimas Polresta Ambon.
Penertiban warga Yang sementara melakukan pesta miras di depan Ruko pasar Mardika.
Dari hasil patroli tersebut” Telah Diamankan Miras Sebanyak 15 (Lima Belas) Liter, Hasil Razia Miras Tradisional Jenis Sopi, Bertempat Di Jl. Rijali Tepatnya Di Kios Sdr. Rio Manggu (20).
Selain itu, Bertempat di Perempatan Kebun Cengkeh Tepatnya di Perumahan Aimar dan Lorong Sumarta Air Kuning telah ditutup acara Keramaian/Pesta Joget. (Rdks)
