Namlea beritasumbernews.com Pencemaran lingkungan di sungai anahoni di lokasi tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak, termasuk DPRD Provinsi Maluku. Sebab, kasus pencemaran lingkungan kerap terjadi di areal pertambangan emas ilegal Gunung Botak
Aparat kepolisian di minta menangkap pelaku pencemaran lingkungan.
“Terkait pencemaran limbat lingkungan di Buru, aparat keamanan harus menindak lanjud. Pelaku pencemaran lingkungan dan harus ditangkap, (8/10/2022).
pencemaran lingkungan yang terjadi di sungai anahoni sudah termasuk dalam tindak pidana karena melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 pasal 60 dan 104 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
“Itu memang kesengajaan orang yang menggunakan zat-zat kimia berbahaya, sehingga mencemari sungai. Ancaman pidana dengan hukuman 3 tahun hingga 9 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 9 miliar,”
Di duga kuat Oknum TNI/Polri Membecking beberapa bos besar di gunung botak,
Pengawal aset bos Udin , Bos Bak Rendaman Anca , Edo Bos Markus, bos Kasman dan bos haji Wati sama dompeng milik Bos Dino.dan bos Dasrin,
Aparat TNI/Polri diduga kuat memback-up Dompeng dan bak rendaman milik Bos Bohari yang ada di Tanah Merah di areal tambang emas ilegal gunung botak
data yang dihimpun oleh awak media ini, di duga kuat pemain lama sejak tahun 2021. Oknum anggota Polsek WaeApo, F dan E diduga kuat membacking beberapa bos pembeli emas besar asal Sulawesi . diduga kuat mereka mendapatkan jatah rutin dari semua aktivitas tromol mulai dari desa Wabsait hingga desa Perbulu.sampai ke unit unit.
Sementara itu, tiga pos resmi dari polres Pulau Buru ditempatkan di seputaran gunung botak Pos jalur C, Jalur B desa Wabsait dan Bos Gunung Batu,(Tim)
