Waiheru,beritasumbernews.com
Enam pelaku persetubuhan dan Percabulan yang di lakukan oleh di antaranya 5 pelaku anak 14 tahun sampai 17 tahun dan satunya pelaku Dewasa 18 tahun, berhasil di amankan personil unit Buser SatReskrim dan Unit PPA Polresta Pulau Ambon.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi No : LP/B/475/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 30 September 2022.

Dalam proses penangkapan tersebut personil unit Buser SatReskrim yang di pimpin oleh Kanit Buser Ipda.S. Taberima dan Kanit Unit PPA Polresta Pulau Ambon Aipda. O. Jambormias.

Pengungkapan tindak pidana Persetubuhan dan Percabulan ini, di lakukan penangkapan pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 empat hari yang lalu.

Adapun tindak pidana percabulan dan persetubuhan tersebut di rumuskan dalam Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU.

Kronologis tersebut terjadi pad lokasi sekitaran Waiheru, Kec.Baguala Kota Ambon, sekitar pukul 18 : 30 Wit. Kamis 29/09/2022

Korban dalam kasus tindak pidana percabulan dan persetubuhan berinisial A (16), sementara pelakunya yakni” B (17), C (14), D (15), E (16), dan F (16), sementara AW alias A (18), saksi yang di ketahui dalam kasus tersebut yakni” EH dan AM. (Rdks)