Ambon,beritasumbernews.com,Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan HP yang berhasil di lakukan oleh tim gabungan Polresta Ambon yakni” personil Unit Buser dan Subnit I Pidum Satreskrim Polresta P. Ambon dan P. P. Lease yang dipimpin Kanit Buser Ipda. S. Taberima. Jumat 28/10/2022
Menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo kepada awak media di Ambonengatakan bahwa” pengungkapan tindak pidan Pencurian dan penggelapan HP tersebut di ketahui tersangka yakni” PYS (40 tahun)
Kata Moyo” hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/528/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku, tgl 27 Okt 2022, dan No : LP/B/527/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 26 Okt 2022, serta No : LP/B/526/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 26 Okt 2022.
Moyo mengatakan pada LP No : LP/B/528/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 27 Oktober 2022 ttg Tindak Pidana Pencurian di laporkan oleh FK yang mana TKP-nya di Terminal Mardika, Kec. Sirimau, Kota Ambon, dengan
Waktu Kejadian sekitar bulan Agustus Tahun 2022, dan di laporkan pada hari Kamis, tgl 27 Oktober Tahun 2022 sekitar Pukul 16.00 Wit, dengan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam.
Modus yang di perankan tersangka yakni” Tersangka mengambil HP milik pelapor yang berada di dalam saku celana pelapor saat berada di dalam angkot (copet).
Moyo menambahkan” dari keterangan kronologis singkatnya yakni” terjadi tindak pidana pencurian yang berawal pelapor sedang ke pasar menaiki angkot, sesampainya di terminal mardika pelapor hendak membayar angkot, lalu pelapor tersadar HP merk Redmi warna hitam yang di simpan di saku celana telah hilang.
Sedangkan LP No : LP/B/527/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 26 Oktober 2022 ttg Tindak Pidana Penggelapan, dengan pelapor JN, lokasi kejadiannya Terminal Transit Passo Kec. Baguala Kota Ambon.
Waktu kejadian tersebut yakni” hari Sabtu, tgl 27 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.00 WIT, sedangkan Waktu Dilaporkan hari Rabu, tgl 26 Oktober 2022 Pukul 20.45 Wit.
Akibat dari terjadinya tindak pidana tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit HP jenis Xiaomi 5A.
Modus yang di mainkan tersangka yakni” Tersangka berpura – pura meminjam HP korban dengan tujuan menelepon temannya, saat korban lengah tersangka melarikan diri dengan membawa HP korban.
Berdasarkan kronologis singkatnya terjadi tindak pidana penggelapan, berawal ketika pelapor sedang mengendarai sepeda motornya kemudian dihentikan oleh tersangka di depan BTN Kanawa dan menanyakan jasa ojek.
Pelaporpun yang tidak mengetahui rencana busuk tersangka lansung menerima tawaran tersebut kemudian mengantarkan tersangka sampai ke Terminal Transit Passo.
Sesampainya dekat terminal Bus Masohi – Ambon, tersangka meminjam HP milik pelapor, lalu saat tersangka sedang menelepon, menyuruh pelapor untuk memarkirkan kendaraan milik pelapor dekat pasar transit dan berjanji akan menyusul.
Setelah menunggu lama tersangka diparkiran pelapor kemudian mencari tersangka di tempat tadi diturunkan namun setelah mencari-cari dan menanyakan kepada pengunjung terminal lainnya tersangka sama sekali tidak diketahui keberadaannya.
Sedangkan untuk LP No : LP/B/526/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 26 Oktober 2022 ttg Tindak Pidana Pencurian dengan pelapor SL, lokasi kejadiannya SMA 14 Passo Kota Ambon.
Waktu Kejadian pada hari Selasa, tgl 11 Oktober 2022 sekitar Pukul 08.00 Wit, Waktu Dilaporkan hari Rabu, tgl 26 Oktober 2022, Pukul 17.15 Wit, dengan barang bukti 1 (satu) unit HP merk OPPO A1K.
Modus yang di perankan tersangka yaitu” tersangka masuk ke dalam sekolah (TKP) disaat korban sedang mengawasi muridnya kerja bakti kemudian tersangka mengambil HP milik korban.
Kronologis singkatnya” menurut keterangan pelapor bahwa berawal pelapor dari rumah menuju sekolah, kemudian sesampainya di sekolah, pelapor menaruh sebuah tas samping dekat dengan kantor SMAN 14 yang di dalam tas tersebut terdapat sebuah HP jenis OPPO A1K dgn nomor IMEI 1. 863951041321613, IMEI 2 . 863951041321605 ,
Saat Pelapor sedang mengurusi para siswa dan pelapor kembali untuk mengambil HP tersebut ternyata sudah tidak ada di dalam tas tersebut.
Tersangka PYS merupakan Residivis” pada sekitar bulan november 2020 Tersangka pernah ditangkap oleh personil Unit Buser Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease karena melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus operandi meminjam HP milik Korban (ada 2 korban di waktu yang berbeda), saat Korban lengah lalu Tersangka membawa lari HP milik korban yg terjadi bertempat di Terminal Mardika.
Sekitar akhir bulan Agustus Tahun 2022, Tersangka telah menjalani hukuman pidana penjara dan lepas bersyarat, hasil pendalaman/ pengembangan sementara, selain 3 (tiga) kejadian pencurian dan penggelapan tsb diatas, Tersangka telah sering/ berulang kali melakukan perbuatan pencurian dengan modus copet di Terminal Mardika yang dilakukan pada sekitar akhir bulan Agustus 2022 s.d akhir bulan Oktober 2022 ini. Tutup Moyo (Rdks)
