Tobelo,beritasumbernews.com,KBO Satreskrim Polres Halut Ipda. Yakub Biyangi Panjaitan.S.Tr.K yang di dampingi Kasi Humas Polres Halut Iptu. Kolombus G, kepada sejumlah awak media menyampaikan kasus tindak pidana pencurian.

Tepatnya di ruang Aula Amarta Polres Halut kepada sejumlah awak media di Halut KBO Satreskrim Polres Halut Ipda. Yakub Biyangi Panjaitan.S.Tr.K yang di dampingi Kasi Humas Polres Halut Iptu. Kolombus G, mengatakan bahwa” kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 2 November kemarin, yang terjadi yang meresahkan masyarakat Tobelo. Ungkap KBO

Kata KBO” pelaku berinisial AA, sudah sering melakukan perbuatan tindak pidana pencurian.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang sudah berhasil di amankan yakni” di dapati sejumlah HP, Kalung Mas, beberapa buah Leptop, dan Tap. Beber KBO

Barang bukti yang berhasil di amankan dari hasil pengungkapan kasus pencurian tersebut, berdasarkan tiga laporan Polisi yang di terima Polres Halut. Jelas KBO

Menurutnya” setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus, di ketahui TKP-nya bukan saja satu tempat namun ada lima tempat.

Pasalnya” sampai sejauh ini pihaknya masih terus mendalami guna terus melakukan pengembangan sebab masih ada indikasi barang bukti atau hasil curiannya yang masih ada di masyarakat yang sudah di jual tersangka.

Kata KBO” modus yang di perankan tersangka yakni” tersangka pada malam hari, sebelum layangkan aksinya tersangka terlebih dahulu mengintai kondisi dan situasi rumah yang jadi targetnya. Ujar KBO

Tersangka ini menggunakan banyak cara untuk bagaimana bis masuk ke dalam rumah targetnya, baik dengan cara masuk secara diam – diam, maupun dengan cara melompat pagar, bahkan mencungkil pintu.

Kejadiannya terjadi pad waktu malam hari, saat mana korban sedang tertidur, di katakannya bahwa” saat penangkapan pun pihaknya awalnya sudah mengintai tersangka.

Sejak pada pukul 01 : 00 Wit, pihak Satreskrim Polres Halut sudah mengintai tersangka dan akhirnya tersangka berhasil di ringkus pada pukul 02 : 30 Wit.

Pihak Satreskrim Polres Halut masih terus lakukan pengembangan dari hasil tiga Laporan Polisi tersebut, untuk mengetahui apakah masih ada korban lain.

Sementara perbuatan pelaku dalam melayangkan aksi pencuriannya di lakukan secara sendiri Tampa ada orang lain bersamanya.

KBO Satreskrim Polres Halut juga menjelaskan bahwa pasal yang di sangkakan pada tersangka yakni” pasal 363 kuncian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tutur KBO

Tersangka sejak dalam rutan Polres Halut di jaga ketat oleh Bripda. Evan Kailean, sementara dalam kegiatan Press Rilis tersangka di kawal oleh dua personil Satreskrim Polres Halut yakni” Bripda. Saiful Bachmid, Bripka. Mario Hangewa. (Endy)