Ambon,beritasumbernews.com
Diduga kebakaran jenggot, wartawan terus di persulit dengan berbagai bahasa lewat Chetingan Whatsaap dan informasi yang diduga mengancam.

Ternyata yang merasa di rugikan S yang di sebutkan dalam pemberitaan tersebut sangat tidak paham dengan aturan dan UU Pers yang berlaku di Negara ini.

Sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1 yang berbunyi” Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara dalam pasal 1 ayat 11 dan 12-nya juga menyatakan”
12.Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13.Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Dari pasal tersebut di duga ibu Siti tidak paham aturan, dan tidak menyadari bahwa dalam pemberitaan tersebut ternyata sudah ada konfirmasi ibu Siti nun faktanya ibu situ enggan memberikan keterangan, malahan seakan – akan mempersulit awak media dalam melaksanakan fungsi tugas Jurnalis.

Dalam pasal 2 UU pers nomor 40 tahun 1999 di katakan” Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dan pada pasal 4 ayat 1 sampai 4 mengatakan”
(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4).Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Dalam BAB VIII tentang “KETENTUAN PIDANA” Pasal 18 ayat (1) mengatakan” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.

Sehingga kesannya dalam pemberitaan tersebut ada dugaan wartawan terancam atau terhambat dalam melaksanakan tugas dan fungsi Jurnalis, karena di duga ada kerja sama antara MS dengan S dalam ketidak puasannya terhadap tulisan Jurnalis (awak media) pada pemberitaan tersebut.

Setiap hari MS terus kirimkan Chat yang bermacam ragam kepada wartawan, seakan – akan wartawan terus di persalahkan, dalam bahasa yang di kirimkan diduga wartawan terancam, dengan akan laporkan ke polisi dan sebagainya, hal ini di lakukan MS karena di duga kebakaran jenggot bersama S.

Sudah di katakan dan aturan sudah jelas bahwa yang di rugikan haknya hanyalah berikan hak jawab, namun MS seakan – akan merasa tidak puas, padahal dalam pemberitaan itu cukup berimbang karena ada konfirmasi sebelum berita dinaikan baik konfirmasi dengan MS maupun konfirmasi dengan S namun saat itu S Enggan memberikan keterangan.

Dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 pada Pasal 4 ayat 2,3,4 serta pasal 18 ayat 1 sudah cukup sangat jelas, sehingga semua bahasa dan Chet Whatsaap pada wartawan hampir setiap saat, padahal jelas – jelas sudah di berikan kesempatan sesuai UU Pers bahwa pihaknya bisa menaikan Hak Jawab namun kenyataannya MS kelihatannya tidak perduli dengan hak jawabnya.

Lebih parah lagi penekanan yang di berikan MS terus pada awak media bahwa ingin sekali ketemuan dengan Pimred-nya atau dalam bahasa MS itu bahwa ingin ketemuan secara empat mata di kediamannya MS dengan wartawan laki – lakinya awak media tersebut.

Saat di konfirmasi MS lewat sambungan Whatsaap pagi tadi terkait kalimat pada bahasa Chet ke wartawan media ini, jawaban MS bahwa Chet itu hanyalah sebagai kakak dan adik sebagai keluarga.

Tampa sadari MS bahwa melekat pada tubuh awak media adalah seorang Jurnalis Provinsi Maluku, dan Chet MS tersebut tidak ada hubungannya dengan keluarga.

Kuasa Hukum Julius Lobiua.SH.MH VICE PRSIDEN DPP KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI) di Jakarta yang di hubungi Redaksi mengatakan bahwa” terkait pemberitaan wartawan tidak bisa di polisikan karena dia menjalankan tugas Jurnalis dan sebagai Corong Pemerintahan serta TNI/Polri, dan yang merasa di rugikan dalam pemberitaan ada hak jawab sesuai UU yang berlaku, serta juga dalam tugas dan kerja seorang jurnalis di lindungi oleh Hukum. (Rdks)

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *