Karpan,beritasumbernews.com,Rencana pelantikan Benhur George Watubun sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku menggantikan Lucky Wattimury pada sisa masa jabatan tahun 2019-2024 tertunda, akibat Ketua Pengadilan Tinggi Maluku ini hanyalah Pelaksana Harian (Plh).

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Plh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Fahratun Rabiah Samal S.Sos.,M.Si.rabu siang tadi (07/12/2022) mengatakan, Surat Keputusan (SK) Fisik dari Pak Benhur Watubun sudah dipegang. Tutur Samal

Pasalnya” Tinggal ditindak lanjuti dengan koordinasikan dengan Kepala Pengadilan Tinggi Maluku, dan hasil koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Ambon tidak bisa karena masih berstatus plh

Menurutnya, Karena Plh Tidak punya kewenangan untuk bertindak pada proses pengambilan sumpah jabatan. Jelas Samal

Kata Samal” Jadi ditunda sambil menunggu Kepala Pengadilan Tinggi datang tanggal 15 Desember tahun 2022. Ucap Samal

Sesudah tanggal 15 itu, lanjutnya, baru Ketua Pengadilan tiba di Ambon, dan untuk waktu kepastian pelantikan itu belum tau kapan tanggalnya. Sebut Samal

Tambahnya” Nanti setelah itu kita koordinasikan lagi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku yang baru, Tapi SK fisik sudah ada dari Kementerian Dalam Negeri untuk Pak Benhur Watubun,” tutupnya.

SK tentang Peresmian Pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Maluku atas nama Benhur George Watubun dengan Nomor 100.2.1.4-6224 tahun 2022. Di tetapkan di jakarta pada tanggal 2 Desember tahun 2022, tertanda Menteri Dalam Negeri ,Muhammad Tito Karnavian.

Salinan dan kutipan SK ini di cap dan di tandatangani oleh Evan Nur Setya Hadi ,S.STP, M.A.P, . Plh Kepala Biro Linmas Kementerian Dalam Negeri. (Chey)