Seram Bagian Barat,beritasumbernews.com,Muhamad Ali Narahubun Als Amu (33) tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB).

Penyerahan tersangka dilakukan disertai barang bukti atau tahap II ini setelah penyidik menerima P21 atau berkas dinyatakan lengkap dari jaksa.

Pria asal Dusun Kelapa Dua, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB ini diserahkan, Selasa (6/12/2022) pukul 14.00 wit.

“Tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Irwan, kepada beritasumbernews.com.

Menurutnya, penyerahan tersangka ini setelah sebelumnya kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/40/IX/2022/SPKT/Polsek Kairatu/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku tanggal 18 September 2022 dan Surat perintah : Penyidikan Nomor : SP-Sidik/57/IX/2022/Reskrim, tanggal 18 September 2022 serta Surat Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21) Nomor : B-1306/Q.1.16/Eoh.1/10/2022 Tanggal 31 Oktober 2022.

Kemudian Surat Pengiriman TSK Bersama Barang Bukti Nomor : B/1079/XII/2022/Reskrim, tanggal 06 Desember 2022. Ungkap Irwan (Yan.L)