Tersangka Kasus Percabulan Berhasil Di Amankan Polisi

Ambon,beritasumbernews.com
Kasus percabulan terhadap anak di bawah umur di Ambon kembali marak lagi, tersangka inisial A (35) berhasil di amankan tim gabungan Polresta Ambon Sabtu kemarin 25 Juni 2022 sekitar pukul 21 : 00 Wit.

Hal ini di sampaikan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo pada wartawan di Ambon bahwa tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan berhasil di tangkap tim Buser Polresta Ambon dan Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon. Ungkap Moyo

Lanjutnya” dalam penangkapan terhadap tersangka berinisial A tersebut di pimpin lansung oleh Kanit Buser Polresta Ambon Ipda.S. Taberima bersama Kanit PPA Aipda. O. Jambormias.

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka tersebut kata Moyo” hal itu berdasarkan Laporan Polisi No : LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 24 Juni 2022.

Di katakannya lagi bahwa” tindak pidana yang di lakukan tersangka yakni” percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Jelas Moyo

Di tambahkannya pula bahwa” kasus tersebut terjadi di Desa Batu Merah, Kec.Sirimau Kota Ambon, pada hari Sabtu 18 Juni 2022, sekitar pukul 21 : 00 Wit.

Di jelaskan Moyo” korban berinisial A (5) dan perbuatan bejat tersangka di ketahui oleh saksi yakni” N, E, F, M.

Menurut Moyo” dari kronologis singkat yang di ketahui bahwa” kejadian pertama terjadi pada sekitar bulan Mei Tahun 2022 sekitar pukul 21.00 wit bertempat di rumah tersangka, tepatnya di dalam kamar tidur rumah tersangka, saat itu tersangka pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman lalu langsung membangunkan korban.

Pasalnya” setelah korban terbangun kemudian tersangka lansung melayangkan aksi bejatnya, dan bukan saja sekali namun hal itu di lakukan lebih dari sekali.

Dan pada kejadian yang kedua kali, korban lalu menyampaikan hal tersebut kepada pelapor dan lansung pelapor menuju Polresta Ambon guna tersangka dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tutup Moyo (Rdks)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *