Kusuri,beritasumbernews.com,Aliansi Peduli Masyarakat Tobelo Barat atau APM Tobat yang di pimpin oleh Decky Ice selaku Korlap, menggelar aksi di depan Kantor Kepala Desa Kusuri, Kec. Tobelo Barat, Kab. Halmahera Utara, pagi tadi sekitar pukul 10 : 50 Wit, dengan konsentrasi masa aksi kurang lebih 30 orang. Senin 16/01/2023
Masa aksi ini bergerak dalam gerakan aksi demo-nya itu dengan menggunakan peralatan yakni” Tiga Mobil Dum Truk, dan satu mobil Dum Truk di lengkap Dengan Sound System, Spanduk yang bertuliskan” Aliansi Peduli Masyarakat Tobelo Barat (APM TOBAR), Menolak keputusan Bupati Halmahera utara Nomor : 821.2/ BKD.PSA/ KEP/ PD/ 2023.Tentang pemberhentian dan Pemindahan Kepala Puskesmas Tobelo Barat.
Dari aksi yang di ketuai oleh Korlap Decky Ice itu menyampaikan beberapa tuntutan mereka yakni”
1.Bupati segera menarik SK mutasi kepala puskesmas kusuri tertanggal 9 januari 2023.
2.Bupati Segera mengeluarkan surat pembatalan pemberhentian dan pemindahan kepala puskesmas kusuri.
3.Keputusan Bupati Nomor : 821.2/04/BKD/Kep/PD/2023 tidak procedural dan cacat demi karena bertentangan dengan peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Bab 1 pasal 2 poin 4.
4.Jika tuntutan kami tidak di indahkan, kami akan lakukan Aksi Jilid 2 (dua).
Selain itu kata Korlap saat menyampaikan orasinya itu bahwa”
Kepada Bapak ibu dan sodara yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Tobelo Barat (APM TOBAR), ajaknya juga bahwa Mari kita rapatkan barisan untuk sama- sama bergerak dari Depan kantor menuju kantor camat Tobelo Barat.
Selain di depan Kantor Kepala Desa, saat di depan Kantor Camat Tobelo Barat juga Korlap menyampaikan bahwa” Kami mengucapkan terimah kasih kepada pihak kemaaman yang turut hadir dalam mengamkan aksi kami.
Seruannya” kami menyampaikan kepada pimpinan kecamatan tobelo barat dalam hal hal ini camat dan kapolsek tobelo barat agar kegiatan aksi kami siang ini sebagai penolakan Bentuk SK Bupati.
saya selaku kordinator meminta maaf apabila aksi kami siang ini menggangu aktifitas bapak ibu sekalian yang berada di kantor camat tobelo. Seraya mengancam
Kata Decky” Kami Menolak dengan tegas sesuai dengan kajian- kajian yang telah kami lakukan untuk itu kami akan berlanjut ke tobelo dan melakukan aksi di kantor Dinkes dan dinas BKD.
Lanjutnya” Kami meminta ijin kepada Bapak camat dan Kapolsek untuk sementara waktu, kami akan memboikot sementara kantor camat segala kegiatan di Tobelo barat.Untuk dapat mempertegas tuntutan kami pada pempinan Derah dalam hal ini bupati.

Decky secara tegas mengatakan” sikap tegas kami sementara waktu kantor kecamatan kami tutup dalam sementara waktu,Agar pemerinta daeeah bisa merespon dan Apabila sebentar ada respon yang baik maka saya sendiri yang akan datang dan membuka kantor camat yang kami palang.
Sementara itu pihak masa aksi di ajak untuk duduk bersama dan Camat Tobelo Barat Marjius Tjuluku menyampaikan dalam pertemuan itu bahwa” Untuk saat ini kami berharap kepada bapak dan ibu utuk tidak menutup puskesmas dan kantor camat.
Kata Camat” Bapak dan ibu bisa menyampaikan aspirasi tetapi untuk setingkat itu kewenagan terkait Sk yang sudah ada bukan kewenagan saya,bapak dan ibu bisa langsung sampaikan ke Dinas yang bertanggung jawab.
Kalau bisa untuk saat ini tidak bisa di boikot sebab ini adalah pusat pelayanan bagi masyarakat dan jangan kita boikot. Pinta Camat
Menurut Camat” Kegiatan aktifitas kalau boleh jangan di boikot apalagi puskesmas,karean ini menyangkut pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat banyak.
Kata Camat menambahkan” Sebaiknya aspirasi bapak ibu sampaikan dulu aspirasinya,akan tetapi biarlah aktivitas tetap berjalan.
Tambah Camat” Segala sesuatau bisa kita laksanakan dengan cara diskusi sehingga segala permaaalahan dapat terselesaikan.
Selain itu Kasubsektor Tobelo Barat Iptu Berry juga menyampaikan bahwa” Terkait dengan tuntutan dari korlap semoga apa yang kalian harapkan bisa terlaksana,.dengan demikian kalian nantinya bisa sampaikan langsung ke dinas BKD.
Pasalnya” Untuk itu saya harapkan janganlah kalian memboikot itu semua, Biarlah aktifitas kantor camat dan puskesmas tetap berjalan dan bapak ibu sampaikan aspirasi dulu, tetapi untuk aktifitas di sini tetap berjalan.
Silakan korlap kalian laksanakan aksi tetapi untuk kantor camat tidak bisa di tutup karena ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Ajak Berry
Dalam pertemuan itu pihak masa aksi lewat Korlap Decky Ice tetap mempertegas tuntutannya yakni”
Pihaknya minta untuk sementara waktu kantor camat kami boikot dulu, dan kami akan mendengar respon dari pemerintah daerah secara resmi kaitan dengan tuntutan ini. Ucap Decky
Lanjutnya” Apabila tidak di ijinkam untuk sementara waktu kantor camat maka kami akan tetap dia di sini dan kami tidak akan melanjutkan aksi kami ke Dinkes dan BKD.
Selang waktu yang tidak terlalu lama dari pertemuan itu, Masa Aksi mau melakukana pembakaran ban bekas sebagai tanda kekecewaan dengan tidak di tutupnya kantor camat Tobelo Barat akan tetapi sebagian pegawai kantor camat melarang sehingga terjadi kejar kejaran.
Namun secara tegas di sampaikan Kasubsektor Iptu Berry yakni”Bapak ibu melaksanakan aksi saja tetapi untuk kantor camat tidak dapat di boikot atau di tutup, kerena ini adalah pelayanan bagi masyarakat banyak orang. Ucap Berry
Kami sangat mengharapkan kerjasama dari bapak ibu sekalian sehingga tidak menggangu kantibmas. Pintanya
Usai itu pihak masa aksi pun menebarkan selebaran yang berbunyi” Dengan ini, kami Aliansi Peduli Masyarakat Tobelo Barat menyatakan sikap bahwa pada Senin, 16 Januari 2023. Kami yang terlibat dalam Aliansi Peduli Masyarakat Tobelo Barat yang turut melakukan Aksi pemboikotan Jalan Raya dan pemalangan Kantor Camat serta Puskesmas Kusuri Keacamatan Tobelo Barat adalah bentuk Protes dan Penolakan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Utara Nomor : 821.2/04/BKD.PSA/KEP/PD/2023 tentang Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Puskesmas Kusuri Kecamatan Tobelo Barat.
Berdasarkan kajian dan dugaan kami bahwa, SK mutasi Kepala Puskesmas Kusuri tertanggal 9 Januari 2023 tidak memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan, dan murni adalah kepentingan politik Bupati Halmahera Utara menjelang Pileg dan Pilkada Tahun 2024.
Kami perlu mengingatkan bahwa, Bupati Halamhera Utara mestinya tidak keliru dan lebih bijaksana dalam menata Birokrasi Halmahera Utara, terlebihnya di bidang kesehatan terkait keputusan untuk Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Puskesmas Kusuri.
Hasil kajian yang kami temui, Kepala Puskesmas Kusuri (Bpk. Aksandri Kitong) kurung waktu masa kerja baru menjelang 3 (tiga) bulan melaksanakan tugas sebagai Kepala Puskesmas Kusuri Kec. Tobelo Barat sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/158/BKD.PSA/KEP/PD/2022 tertanggal 1 November 2022.

Maka perlu kami pertegas bahwa, Bupati Halmahera Utara keliru dalam mengeluarkan SK mutasi dan harusnya lebih bijaksana dalam mengambil sebua keputusan tentang Pemberhentian dan Pemindahan yang implikasinya pada pelayanan Masyarakat (Keputusan Bupati Nomor : 821.2/04/BKD.PSA/KEP/PD/2023). Keputusan Bupati Halmahera Utara (SK mutasi) tertanggal 9 Januari 2023, bertentangan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Dimana pada BKN Nomor 5
Tahun 2019 Bab I pasal 2 poin (4) menyebutkan bahwa, Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Sedangkan Bentuk Pernyataan sikap pihak masa aksi yakni”
1, Bupati Segerah menarik Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/04/BKD.PSA/KEP/PD/2023 tanggal 9 Januari 2023 dan Segerah mengeluarkan surat Pembatalan Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Puskesmas Kusuri Kecamatan Tobelo Barat (Aksandri Kitong).
Aksandri Kitong (Kepala Puskesmas Kusuri) adalah tipe pemimpin yang bijaksana, progresif, berivosi, intoleran, dan peduli dengan masyarakat Tobelo Barat sehingga diterima oleh berbagai pihak selama menjabat sebagai Kepala Puskesmas sehingga kami tetap mempertahankan Aksandri Kitong tetap sebagai Kepala Puskesmas Kusuri Kecamatan Tobelo Barat.
Standar pelayanan kesehatan dapat dirasakan oleh seluruh warga masyarakat Tobelo Barat dengan adanya beberapa fasilitas sarana pelayanan dan juga renovasi bangunan Fuskesmas Kusuri yang walau dengan masa kerja baru memasuki 3 (tiga) bulan.
Kami akan lakukan boikot jalan serta pemalangan Puskesmas Kusuri dan Kantor Camat Tobelo Barat sampai Bupati Halmahera Utara mengeluarkan surat pembatalan Pemberhentian dan Pemindahan (SK. mutasi).
Keputusan Bupati Nomor : 821.2/04/BKD/Kep/PD/2023 tidak procedural dan cacat demi karena bertentangan dengan peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Bab 1 pasal 2 poin 4.
Jika tuntutan kami tidak di indahkan, kami akan lakukan Aksi Jilid 2 (dua).
Tidk hanya disitu namun aksi tersebut kemudian berlanjut sampai ke Kantor Bupati Halut selanjutnya menyampaikan tuntutan dan orasi yang sama secara bergantian.
Tuntutan masa aksi saat di depan Kantor Bupati dapat sambutan hangat dari Kasatpol PP Halut Mohamad Kacoa yang mengatakan bahwa” bapak dan ibu hanya di minta untuk masuk ke dalam perwakilan sebanyak 15 orang.
Dan akhirnya Masa Aksi melakukan Hering di Kantor Bagian umum yang di hadiri oleh Sekda Halut Drs.EJ Papilaya,MTP. Kepala BKD dan Pengembangan Sumberdaya Apartur Kab. Halut Ony Hendrik, Kadis kesehatan Stefanus Kaya, korlap serta perwakilan masa aksi 15 Orang.
Dalam Pertemuan tersebut Sekda Halut Drs.EJ Papilaya,MTP menyampaikan bahwa” Terima kasih kepada bapak ibu yang sudah datang di kantor bupati yang pastinya ada maksud dan pikiran dari bapak ibu sekalian untuk itu kami persilahkan.
Kata Decky selaku korlap” gerakan kami hari ini sebagai bentuk penolakan SK bupati terkait puskesmas tobelo.
Lanjutnya” kesempatan ini tentu juga menjadi kegiatan aksi yang sudah melalui kajian dan menurut kami mutasi kepala puskesmas kusuri yang kami tau aturan 2 tahun paling cepat dan paling lambat 5 tahun paling lambat dan kami mendapa infornasi dan kajian bahea kepala puskesmas kusuru baru menjabat selama kurang lebih 3 bulan, dan ini kami merasa ada kesalahan sehingga kami menolak. Ucapnya
Selain itu tidak ketinggalan warga Birinoa juga menyampaikan penyampaian mereka” Kami Desa birinoa menyatakan bahwa apa yang sudah di sampaikan oleh korlap sudah sangat jelas dan kami semua sudah punya konitmen yang sama.
Kami menganggap bahwa kepala puskesmas kusuri pelayannya kepada kami masyarakat tobelo barat sangatlah baik.
Penyampaian warga Birinoa tersebut di sikapi oleh Sekda bahwa” Sebagai Pemerintah Daerah kami ada punya dua hal yang diatur oleh aturan yang dinamakan tor, dan urgensi.
Kata Sekda” Memindahkan Pegawai atau mutasi itu bukan berarti menurunkan pelayanan terhadap masyarakat.
Mengapa sampai Pegawai itu dia pindah, karena mungkin saja ada hal2 yg di melanggar kode etik, tapi kita melihat itu dari aspek posesifnya saja. Ucap Sekda
Kita sudah mengeluarkan SK jadi pegawai tersebut harus menjalankan tugas, dan pelayanan terhadap masyarakat. Ungkap Sekda
Tambahnya” kami ada rapat terkait puskesmas bahwa kedepan kami akan tingkatkan dan desa kusuri akan mendapat akreditasi.
Mungkin ada hal- hal yang bisa melanggar dalam menjalankan tugas tetapi kita melihat dari hal positif bahwa pegawai yang pindah sesuai dengan tugas dan kebutuhan oraganisasi dan Stategi yang harus kami kembangkan dan kami tingkatkan. Jelas Sekda
Kedepan bisa di atur dan tidak terjadi kokosongan serta puskesmas kusuri bisa berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan bersama.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa”
Sesuai dengan Surat permenkes 43 tahun 2019.Kepala puskesmas harus mempunyai tingkat pendidikan S1.
Tambahnya” sesuai Agreditasi maka kepala puskesmas harus sarjana dan kita mulai merubah itu untuk meningkatkan pelayanan yang ada dan mengembangkan tahapan demi tahan yang dapat kami sampaikan.
Bahkan kepala BKD pun menambahkan bahwa”Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 tahun 2019, Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Ucapnya
Ketika ada Polimik di daerah – daerah pemindahan atau mutasi pegawai sesuai dengan UU no 5 tahun 2019 berlaku atas instansi pemerintah itu sendiri sesuai kebutuhan organisasi.
Pelayanan tidak di ganggu dan pertimbangan- pertimbangan bapak ibu akan kami kaji. Ucapnya
Kemudian masih di lanjutkan dengan permintaan korlap bahwa” Kami meminta kepada sekda untuk proses peralihan di upayakan dan bisa di percepat kepala puskesmas di Desa kusuri, dan Kami akan terus memantau dan mengawal sehingga prosesnya lebih cepat. Tutupnya (Endy)
