Ambon,beritasumbernews.com,Menjamurnya perusahan Roti dimana – mana dalam kota Ambon, belum lagi di luar kota Ambon yang belum terpantau, di ketahui hampir sebagian besar perusahan dalam kota Ambon tidak memiliki ijin produksi selama beroperasi.
Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Wilayah Maluku Abraham Sahetapy kepada wartawan di salah satu penginapan siang ini menjelaskan” dari pantauannya pada sebagian besar perusahan Roti di kota Ambon di dapati tidak berijin. Ungkap Sahetapy
Lanjutnya” ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus di miliki sebuah perusahan seperti perusahan Roti yakni” ijin produksi, ijin level, ijin halal, dan ijin kesehatan serta ijin dari balai Pom, karena itu merupakan standarisasi sebuah perusahan dalam beroperasi. Sebut Sahetapy
Kata Sahetapy” LPKNI ini adalah merupakan mitra dari pemerintah, sehingga pihaknya berharap sebagai yang punya fungsi dalam pengawasan serta perlindungan kepada konsumen, berharap adanya kerja sama yang baik dari pemerintah dalam penertiban terhadap ijin – ijin produksi kepada perusahan – perusahan yang ada terlebih Kusus pada perusahan Roti yang dalam temuannya tidak berijin. Ungkap Sahetapy
Menurutnya” dari hasil pengawasan dan pantauannya di sejumlah perusahan Roti di kota Ambon beberapa hari terakhir ini ternyata di dapati banyak perusahan Roti yang tidak berijin, sampai pada pabrik Roti yang sudah dalam produksinya yang cukup besarpun tidak memiliki ijin tidak sama dengan pabrik Roti Sarindah serta Tunas yang sudah memiliki Legaltending atau sudah berijun. Beber Sahetapy

Pasalnya” hal ini dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen dalam menikmati setiap Roti yang di jual karena ternyata Lebel yang di pasang hanya sebagai rekayasa belaka guna menampilkan keindahan produksi Roti tersebut, namun tidak memiliki ijin. Jelas Sahetapy
Sahetapy juga meminta agar pemerintah lebih tegas dalam hal ini, karena banyak perusahan yang tidak berijin, namun dari hasil pantauan dan koordinasinya ke perusahan Roti, bahwa ternyata pihak perusahan mengatakan untuk urus ijin agak sedikit kesulitan.
Lebih ngeri lagi pernyataan pihak perusahan bahwa mereka telah memberikan sejumlah uang ke pihak oknum pemerintah dengan tujuan mengurus ijin namun hingga saat ini tidak kunjung ada ijin.
Perlu di pertanyakan uang tersebut kemana ? Di ambil oleh siapa, dan buat apa ? Tanya Sahetapy seraya kesal
Tambah Sahetapy” ternyata di dapati dalam kunjungannya ke perusahan Roti, di ketahui ada kurang lebih sepuluh perusahan Roti Ilegal yang beroperasi dalam kota Ambon yang tidak berijin, lalu selama ini pajak mereka kemana ? Heran Sahetapy
Sahetapy juga menjelaskan bahwa terkait dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sehingga pengawasan secara umum harus terjawab oleh pemerintah. Jelasnya
Temuannya beberapa perusahan Roti yang di temukan di kota Ambon dalam percetakan atau pengelolaannya sangat jorok atau kotor, sehingga pihaknya merasa hal tersebut akan membawa dampak yang buruk pada konsumen terkait kesehatan. Ungkapnya (Veja)
