Ambon,beritasumbernews.com,Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat MBD yang di pimpin lansung oleh Korlap Kimdevits Markus menyuarakan suara Rakyat MBD minta keadilan terkait lambannya proses pemeriksaan mantan Direktur PT. Kalwedo yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ampera dengan jumlah kekuatan masa aksi sekitar kurang lebih 20 orang asli warga MBD tersebut datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku siang tadi menyuarakan suara Rakyat MBD Desak Kejati Segera Panggil dan periksa mantan Direktur PT. Kalwedo Benjamin Th. Noack yang biasa di sebut BTN.

Seruan masa aksi tersebut lewat Korlap KimDevits Markus itu membeberkan perbuatan suap yang jelas – jelas di lakukan oleh BTN guna menyelamatkan dirinya dari pemeriksaan.

Dalam seruan aksi tersebut Kim membeberkan bahwa dirinyalah sebagai pelaku suap tersebut atas permintaan BTN lewat Sam Latuconsina selaku mantan Komisaris Bank Maluku, dan salah satu nama yang di sebutkan dalam aksi itu yakni Alfred.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Maluku saat menemui masa aksi di depan gerbang Kantor Kejati Maluku Wahyudi Kariba.S.Sos. SH menyampaikan bahwa” pihaknya sedang menangani sejumlah perkara dan bukan perkara yang di laporkan pihak Kim Markus saja. Sebut Kariba

Lanjutnya” semua perkara pihaknya tetap tangani dan semua perkara tetap di proses, jika ada perkembangan yang signifikan pihaknya akan menyampaikan. Ucap Kariba

Tambahnya” nanti akan di sampaikan penyidiknya bahwa aitem – aitem mana yang sudah di anggap cukup, sementara saat di tanya masalah waktu proses berapa lama Kariba menyampaikan bahwa hal tersebut tergantung pada tim-nya yang sedang berproses dan nanti akan segera di sampaikan. Jelasnya

Akhir dari seruan aksi di depan Kantor Kejati Maluku kurang lebih 1 jam tersebut, Ampera menyerahkan patung berwajah BTN dengan sejumlah tulisan nilai Korupsi dan suap yang di tuliskan pada tiga helai kertas dan di gantungkan pada tangan dari patung tersebut yang di rantai dengan rantai putih, sebagai satu ilustrasi bahwa seakan – akan Rakyat sudah menangkap BTN dan di serahkan pada pihak Kejaksaan.

Di tempat terpisah Kuasa Hukum Kimdevits Markus yang di temui sejumlah wartawan Yustin Tuni.SH kepada Wartawan menyampaikan bahwa” laporan yang di sampaikan oleh Kim Markus ke Kejari MBD itu adalah sebagai tindak lanjut dari surat yang di sampaikan ke Presiden saat kunjungannya ke Tiakur MBD. Ungkap Yustin

Lanjutnya” aksi tersebut adalah aksi moral terkait dengan bangkrutnya PT. Kalwedo, dan laporan tersebut ada beberapa yaitu terkait Gratifikasi, dan Suap kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi. Beber Yustin

Di katakan secara jelas oleh Yustin bahwa” pencairan dana PT. kalwedo di tahun 2012 dan 2013 sampai 2014, itu menariknya di kasus tersebut adalah kasus suapnya dan Gratifikasi-nya. Jelas Yustin

Yustin menambahkan” yang lebih menarik lagi proses pencairan dana penyertaan modal 2012 yang membuat permintaan adalah PT. Kalwedo namun di dalam SP2D yang mana bukti SP2D tersebut telah di serahkan oleh Kim Markus tetapi di dalam setiap lampiran surat keterangan yang di sampaikan Kim Markus juga di buktikan dengan bukti – bukti surat. Ulas Yustin

Pada tahun 2012 itu saat pencairan itu dananya masuk ke rekening bendahara BUMD Pemda MBD, sehingga di tahun 2012 itu total dana penyertaan modal yang masuk ke PT. Kalwedo itu sebesar 2,3 Milyar untuk 3 kali pencairan.

Sedangkan di tahun 2013 dana penyertaan modal yang di cairkan sebesar 4 Milyar, sedangkan ada terdapat manipulasi dalam pencairan itu yang mana di cairkan ke rekening atas nama Kristina Katipana, namun keganjilannya yang di ketahui dalam SP2D itu ternyata bukan tercatat nama Kristina Katipana namun atas nama CV. Agnes. Tutur Yustin

Yustin mengatakan” pihaknya sangat mengharapkan pihak Kejaksaan agar dalam proses ini harus juga minta keterangan pihak Bank, karena yang membuat permintaan orang lain namun dana masuk ke orang lain. Ucap Yustin

Dalam keterangan Kim Markus saat memberikan keterangan ke Kejati, di sertai dengan bukti rekening Koran CV. Agnes, Yustin juga menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan sudah sangat jelas menerima keterangan dan bukti yang di serahkan Kim Markus, sehingga pihaknya berharap pihak Kejaksaan lebih cepat dalam proses ini jangan sampai ada indikasi Kejaksaan masuk angin lagi seperti apa yang di uraikan Kim Markus dalam orasinya terkait suap oleh salah satu oknum mantan Kejati Maluku yang sudah di sebutkan. Pungkasnya (Veja)