Kasus ADD Watuwey Dan Kasus Gayus Lowatu Tidak Ada Kejelasan Hukum

Ambon,beritasumbernews.com,Kasus ADD Watuwey yang di tangani penyidik Unit Reskrim Polres MBD telah di kembalikan Jaksa P20, SPDP di kembalikan karena penyidik Reskrim Polres MBD tidak mampu melengkapinya.

Terkesan lamban dalam memproses kasus ADD Desa Watuwey, Menurut sumber yang enggan namanya di mediakan kepada media ini sore tadi mengatakan, Di duga Penyidik Polres MBD selain tidak profesional terkait berbagai penanganan perkara yang tengah rame di perbincangkan di publik, seperti kasus ADD desa watuwey yang sudah mandek memasuki tahun ke 5. Beber-nya

Selain itu” kasus ADD wonreli yang terkesan pilih kasih, menurut sumber terpercaya yang berhasil di himpun media ini atas informasi tersebut, sumber katakan saat itu, pihak Inspektorat tidak mau memberikan hasil audit-nya ke Reskrim, dan itu akhirnya kasus tersebut tidak jalan hingga saat ini, bahkan yang paling mengherankan terkait ketidak pastian penangan kasus Gayus Lowatu terkait dugaan hoax dengan menggunakan media sosial.

Katanya” mengingat hampir 100 hari GL di tahan di polres MBD, namun sangat di sayangkan hingga saat ini belum juga di sidangkan, sedangkan keluarga korban dari GL juga sangat resah dengan penahanan yang sudah begitu lama tidak pernah di sidangkan. Herannya

Sumber juga mengatakan bahwa” kasus tersebut sudah penangguhan sejak lama, bahkan kasus GL tersebut ternyata sama halnya dengan kasus ADD Desa Watuwey, yang mana karena ketidak mampuan penyidik, sehingga berkasnya di kembalikan dengan P20 itu artinya kekal tidak di proses lagi karena penyidik tidak bisa penuhi semua persyaratan jaksa membuktikan GL bersalah sesuai pasal yang di tudukan.

GL berulang kali secara terus menerus mendatangi pihak Reskrim Polres MBD guna mempertanyakan kejelasan status-nya namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak penyidik Reskrim Polres MBD. Ungkap GL saat di hubungi Via telpon selulernya sore tadi

Lebih parah lagi” bahkan informasinya ada dugaan pemalsuan surat penahanan dari pengadilan Negeri di saumlaki, olehnya itu selaku keluarga korban dan Kuasa Hukum pihaknya berharap agar irwasda dan paminal melalui BPK Kapolda Maluku untuk mengevaluasi jajarannya pada Reskrim Polres MBD, bahkan jika perlu ada evaluasi Kapolri pada penyidik Polres MBD. Pungkasnya

GL juga menegaskan bahwa” jika benar info yang di terimanya bahwa pihak penyidik katakan pihak pelapor sudah mencabut laporannya maka mestinya harus sudah bisa di terbitkan SP3, namun kenapa hingga saat ini SP3 tak kunjung keluar. Heran GL

Keluarga korban GL sudah menunjuk Kuasa Hukum dan dalam waktu dekat akan di lakukan pengajuan pra peradilan demi kepastian status hukum yang pasti terkait persoalan ini, saat ini masih menunggu SP3. (Tim)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *