Ambon,beritasumbernews.com,Selain Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua juga memiliki program penyuluhan dan penerangan hukum yang diberi nama Jaksa Masuk Gereja (JMG).

Program JMG ini sukses dilaksanakan oleh Tim Kasubseksi Intelijen, Perdata Dan Tun Cabang Saparua di Gedung Gereja Pniel Jemaat GPM Tuhaha, Negeri Tuhaha Kecamatan Saparua Timur kabupaten Maluku Tengah, Minggu 26/02/2023

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan seusai ibadah minggu yang dipimpin oleh ketua Majelis Jemaat GPM Tuhaha Pdt. L. Tupalessy, S. Th, setelah itu Jemaat diminta tahan sebentar untuk mendengar penyuluhan dari tim kejaksaan cabang Saparua

Adapun pemaparan meteri yang disampaikan oleh Kepala Subseksi intelejen, perdata dan Tun Patrick Soumokil ada tentang Perjudian.

Kata Soumokil” Perjudian dalam perspektif hukum adalah salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat, Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, Ancaman pidana perjudian sebenarnya cukup berat. Ucap Soumokil

Menurut Soumokil” Dalam UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (3) KUHP.

“Yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, 2 demikian
juga segala pertaruhan lainnya.”

Dipaparkan Soumokil, Perilaku Berjudi Sebagai Patologis ( Penyakit ) Sosial dibagi dalam beberapa hal,

1. Social gambler, yaitu penjudi yang sekali-sekali pernah ikut membeli lottery (kupon undian), bertaruh dalam pacuan kuda, bertaruh dalam pertandingan bola, permainan kartu atau yang lainnya. Penjudi tipe ini pada umumnya tidak memiliki efek yang negatif terhadap diri maupun komunitasnya, karena mereka pada umumnya masih dapat mengontrol dorongan-dorongan yang ada dalam dirinya

2. Problem Gambler, yaitu Penjudi tingkat ini disebut sebagai penjudi “bermasalah” yaitu perilaku berjudi yang dapat menyebabkan terganggunya kehidupan pribadi, keluarga maupun karir, meskipun belum ada indikasi bahwa mereka mengalami suatu gangguan kejiwaan, Para penjudi jenis ini seringkali melakukan perjudian sebagai cara untuk melarikandiri dari berbagai masalah kehidupan.

3.Pathological Gambler adalah ketidakmampuan melepaskan diri dari dorongan-dorongan untuk berjudi.

Mereka sangat terobsesi untuk berjudi dan secara terus-menerus terjadi peningkatan frekuensi berjudi dan jumlah taruhan, tanpa dapat mempertimbangkan akibat-akibat negatif yang ditimbulkan oleh perilaku tersebut, baik terhadap dirinya sendiri, keluarga, karir, hubungan sosial atau lingkungan disekitarnya.

Ditambahkan Soumokil, Maraknya judi di masyarakat jelas akan merusak berbagai sistem sosial masyarakat itu sendiri.

Dalam penanggulangan judi ini, disamping upaya represif dari aparat penegak hukum, Upaya preventif dari pemerintah daerah dan masyarakat juga sangat berperan penting, Pemda melalui instansi terkait dan tokoh agama dan tokoh masyarakat harus terus melakukan sosialisasi bahaya judi dan dampak sosial serta hukumnya, Masyarakat dan perangkat pemerintah sampai ke tingkat Desa harus aktif dalam pencegahan terjadinya praktek judi di lingkungannya, Apabila sudah ada yang mulai menjual togel misalnya, maka segera dilakukan pendekatan untuk menghentikannya, jika tidak mau laporkan segera ke aparat penegak hukum.

Hal ini akan membawa Dampak negatif bagi kehidupan masyarakat seperti, Menyebabkan orang malas hingga bangkrut, Memicu perkelahian, pertikaian, permusuhan, hingga pembunuhan, Menghancurkan rumah tangga/perceraian, Kegiatan yang sia-sia dan menghabiskan waktu, Mengakibatkan pelakunya lupa agama dan Tuhannya, Menjauhkan pelaku dari kehidupan sosial yang normal, Pelaku rentan melakukan pencurian, perampasan, dan perampokan yang hasilnya digunakan untuk judi, dan terjadinya tindak pidana Korupsi.

Selain itu Ketua Majelis Jemaat GPM Tuhaha Pdt. L. Tupalessy, S. Th menyampaikan Terima kasih kepada tim kejaksaan cabang Saparua yang sudah menyempatkan diri untuk memberikan penyuluhan hukum kepada jemaatnya, dimana penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi Jemaat agar lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, dan lebih mengetahui konsekwesi hukum yang akan didapat, ungkap Tupalessy (Joji)