Aru,beritasumbernews.com,Polres Aru lewat Sat Reskrim lakukan penyitaan 17.020 liter minyak Goreng Ilegal di beberapa tempat di Kabupaten Aru.

Di antaranya di Perusahan Ikan PT Rezeki Samudera Abadi, Toko Endimon, toko Berlian, dan toko Anugerah.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto langsung memimpin secara langsung penggerebekan 580 Karton Minyak Goreng di gudang Perusahan Ikan di Dusun Belakang Wamar, Yaitu PT Rezeki Samudera Abadi.

Di duga Minyak Goreng tersebut telah di simpan selama 3 bulan dan akan di jual ke kapal – kapal ikan.

Padahal PT Rezeki Samudera Abadi tidak memiliki ijin operasi penjualan minyak goreng karena Perusahan tersebut bergerak di bidang perikanan.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto, tidak sendirian namun di dampingi Kasat Reskrim Iptu Galuh F. Saputra, SIK dan Personil Polisi bersenjata lengkap bersama sejumlah Wartawan langsung ke perusahan tersebut pada hari Sabtu (2/4/2022) siang.

Saat melakukan penyitaan barang bukti nampak hadir pimpinan Perusaha. PT Rezeki Samudra Abadi dan pihak pegawai perusahan lainnya.

Dalam keterangan Persnya, Kapolres AKBP Sugeng K mengakui operasi yang dilakukan saat ini terkait dengan kelangkaan minyak goreng di pulau Jawa dan sejumlah tempat lainnya termasuk di Kabupaten Kepulauan Aru yang mana bagian dari instruksi Presiden maupun Kapolri, sehingga pihaknya bersama Dinas Perindag Kepulauan Aru melakukan operasi.

“Berdasarkan aduan dari pengawas Disperindag Aru bahwa ada yang menyimpan minyak goreng dalam jumlah banyak dan setelah dicek benar adanya.

Dalam operasi ini, kita menemuka 580 karton atau 11.600 liter (11.6 ton) merek Seira yang disimpan di gudang PT. Rezeki Samudera Abadi,”ucapnya.

Kemudian kata Kapolres, dilakukan pemeriksaan terhadap tiga toko yang jual minyak goreng merek Seira yakni, toko Endimon 182 kartun, toko Berlian 5 karton 3 gen lima liter dan toko Anugrah 81 karton.

Dikatakan, dari hasil lapangan di ketahui modus operandi pelaku usaha tersebut melakukan pengiriman minyak goreng dari Surabaya ke Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan kapal tanker agar tidak melalui container atau Tol laut untuk menghindari cost pengiriman.

Dirinya juga menambahkan motif pelaku usaha tersebut beralibi bahwa minyak goreng kemasan tersebut merk seira digunakan untuk mensuplai kapal milik PT. Rezeki Samudra Abadi.

“Tetapi minyak goreng juga di jual di pasar dan di kios warung yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru dengan harga per karton seharga Rp 400.000,” ungkap Sugeng.

Masih kata Kapolres akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim sesuai dengan aturan yang berlaku pasal 106 jo pasal dan atau pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. dan di ancam 7 tahun penjara.

Sat Reskrim Polres Aru juga berhasil mengungkap Sindikat Pencurian Motor, sengsor, alat alat Tukang, dan HP.

2 oknum Anak muda yang bertempat tinggal di kelurahan Siwalima dan Kelurahan Galaydubu masing masing berumur 19 tahun dan 29 tahun tersebut berhasil di tangkap dan terancam Penjara 9 tahun. (Jenes)