Malteng,beritasumbernews.com,Diduga Penggelapan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), yang di duga di Gelapkan Oleh Bendahara Negeri Titawaai JL.

Selain dugaan korupsi ADD dan DD namun juga di duga lakukan Keonaran terhadap tanah atas hak milik orang.

Rp. 31.923.000,- dari dana Tahun Anggaran 2019- 2020 yang sebesar Rp. 355.962.740,- jadi sisa uang dalam penguasaan JL sebesar Rp 324.039.740, yang sampai saat berita ini diturunkan belum ada sepeserpun yang dikembalikan ke kas Negeri Titawaai. Ungkap Tomasoa kepada media ini siang tadi di kediamannya (Jumat 14/04/2023

Tomasoa adalah anak asli Negeri Titawai, sehingga ia merasa rakyat sangat kehilangan sejumlah anggaran yang semestiny adalah hak rakyat yang di duga di kebiri JL. Jelas JL

Kata Tomasoa” JL yang adalah salah satu Kepala Sekolah Dasar yang berada di negeri Titawaai tidak punya hak untuk menguasai hak – hak masyarakat. Sebut Tomasoa

Dengan tindakan JL membuat banyak masyarakat negeri Titawaai merasa kecewa, dengan perilaku JL yang di duga merampas hak rakyat, di sebutkan pula bahwa, mestinya hal ini di perhatikan Dinas pendidikan Kabupaten Maluku Tengah.

Tomasoa mengatakan” JL sangat tidak layak menjadi seorang kepala sekolah dengan cara dan perbuatannya itu yang merugikan rakyat Negeri Titawai.

Lebih jelas Tomasoa memaparkan bahwa bukan saja uang masyarakat yang di kebiri oleh JL namun ternyata juga tanah hak milik masyarakatpun, diduga JL bersekongkol dengan orang rumahnya untuk menguasai tanah hak milik salah satu masyarakat, dengan berasumsi tanah Dati.

Merampas hak masyarakat terkait tanah tersebut JL dan orang rumahnya menunjukan suka tidak bermoral pada masyarakat yang mana ribut dengan masyarakat guna ingin memiliki tanah tersebut. Beber Tomasoa

Kata Tomasoa” Masyarakat negeri Titawaai bingung dengan sikap JL dan orang rumahnya, dan menurut Tomasoa JL tidak paham apa namanya tanah Dati.

Tomasoa katakan” JL dan orang rumahnya saat melakukan keonaran tersebut hendak mengajukan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk mendapatkan Kepastian Hukum tetap.

Tomasoa berharap” pihak Badan Pertanahan Negara Provinsi Maluku kalau boleh bisa memberikan sosialisasi tentang tanah milik orang yang terdapat di dalam Dati dan tanah tersebut yang telah diberikan kewenangan penuh dari Pemberi kuasa yang adalah milik sendiri dari pemilik kuasa kepada penerima kuasa yang adalah anak angkatnya sendiri karena pemberi kuasa menikah dengan nenek kandung dari penerima kuasa sehingga pemberi kuasa mengangkat penerima kuasa sebagai anak kandungnya sendiri karena pemberi kuasa tidak memiliki anak laki-laki untuk menjaga, mengurus dan menguasai selama 52 Tahun lamanya dan itu disaksikan oleh seluruh masyarakat dan Pemerintah negeri Titawaai selama penerima kuasa mendapat kuasa tersebut, Sehingga masyarakat dapat memahami hak – hak mereka dalam hal ini tanah dati. Tutup Tomasoa (Tim)