Halut,beritasimbernews.com
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polres Halut kepada Jaksa penuntut umum atas perkara tindak pidana umum perlindungan anak yang di lakukan oleh oknum Kades.
Kegiatan tersebut di laksanakan tepatnya di kantor Kejaksaan Negeri Halut, pada Rabu kemarin, oleh Jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Rabu 16/02/2022
Surat tersebut Nomor PRINT-02/Q.2.12/Eku.2/02/2022 tanggal 16 Februari 2022 telah dilaksanakan
Penerima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Halmahera Utara atas perkara Tindak Pidana Umum Perlindungan Anak yang dilakukan oleh tersangka
MT selaku Kepala Desa Wari Ino yang saat ini telah di nonaktifkan dari jabatannya guna dilakukan pemeriksaan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tobelo.
Perkara ini merupakan perkara yang menyita perhatian masyarakat dikarenakan tersangka MT merupakan seorang kepala desa yang cukup disegani yang melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban anak yang masih di bawah umur.
MT melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dengan korban anak
mencapai 17 korban yang terdiri dari 3 korban anak perempuan dan 14 korban anak laki-laki.
Di jelaskan bahwa” Modus perbuatan MT dilakukan dengan cara mengajak para korban anak pergi ke kebun dan
ke pantai yang berada di beberapa lokasi daerah Kecamatan Tobelo dengan bujuk rayu memberikan sejumlah uang kepada para korban anak.
Akibat dari perbuatan MT tersebut para korban/anak mengalami trauma dan harus menjalani pemulihan oleh psikolog.
Bahwa perbuatan yang dilakukan MT terhadap para korban anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas.
UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000,-
(lima miliar rupiah).
Hal ini di sampaikan oleh atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Halut yang di sampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Ridzky Septriananda, SH, kepada wartawan kemarin lewat Rilisnya.
(Endy)
